Review Jurnal Administrasi Negara

KONDISI EMPIRIS DAN TANTANGAN ADMINISTRASI NEGARA  DI MASA DEPAN
Uyat Suyatna
ABSTRAK. Kondisi empiris menunjukkan bahwa pemerintahan telah gagal baik dalam teori maupun dalam prakteknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya formula yang dapat mengatasi  masalah-masalah negara selama era reformasi. Mengurangi cakupan aktivitas negara dan perluasan pasar tidak selamanya menjamin pemerintahan yang kuat dan kesejahteraan sosial. Hal ini disebabkan oleh pengurangan cakupan negara, pengikisan kedaulatan negara, dan negara yang lemah. Isu mewujudkan s t r o n g p olitic al dan s t r o n g a d minis t r a tio n dalam arti mewujudkan politik dan administrasi yang benar-benar mengabdi pada kesejahteraan rakyat menjadi sangat urgen . Tantangan public administration ke depan adalah menemukan formula dan model yang tepat untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti konflik KPK - Kepolisian - Kejaksaan Agung, konflik perbatasan, mergerisasi departemen/dinas, kepegawaian pusat/daerah, pelayanan publik untuk masyarakat miskin, penjagaan terhadap sumber daya alam dan kekayaan negara lainnya. Berdasarkan hal tersebut, tantangan terbesar administrasi negara masa depan adalah mengembangkan teori yang lebih kuat daripada penguatan negara dan memecahkan masalah lubang hitam dalam administrasi negara. Hal ini diperlukan tidak hanya teori emansipatif saja tetapi juga perspektif baru dari teori struktural, khususnya bagi negara-negara sedang berkembang.  
PENDAHULUAN
 Terorisme, meluasnya wabah penyakit, meningkatnya kemiskinan, meluasnya konflik, kekerasan dan perang sipil di abad millennium ini bukanlah hal-ikhwal yang berdiri sendiri. Fenomena tersebut merupakan gejala politik di mana negara sebagai institusi terpenting dalam masyarakat telah gagal menjalankan perannya. Menurut Fukuyama (2005) kegagalan semacam itulah yang menjadi ancaman terbesar bagi umat manusia di awal abad ke-21. kurangnya kemampuan negara di negara-negara miskin dan terbelakang mulai menghantui dunia maju jauh lebih langsung. Akhir Perang Dingin menyisakan sekumpulan negara gagal dan lemah yang terentang mulai dari Balkan hingga Kaukasu, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara. Keruntuhan atau kelemahan negara telah menciptakan berbagai malapetaka kemanusiaan dan hak asasi manusia sejak tahun 1990-an di Somalia, Haiti, Kamboja, Bosnia, dan Timor Timur. Untuk sementara waktu Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya dapat berpurapura bahwa persoalan ini hanyalah masalah lokal, namun tragedi 11 September 2001 membuktikan bahwa lemahnya negara juga merupakan suatu tantangan strategis besar.
Tulisan ini hendak menganalisis fenomena tersebut dengan teori besar yang selama ini dijadikan acuan pembangunan public administration di negara-negara di dunia pada akhir abad ke-20 yaitu teori governance . Pandangan governance yang sangat dipengaruhi oleh kaum pro pasar menghendaki pengurangan peran negara sebagai reaksi atas bentuk statisme. Kaum liberal sebagaimana dalam paket “Konsensus Washington” menyodorkan alternatif deregulasi, debirokratisasi, privatisasi dan semacamnya yang intinya memangkas intervensi ekonomi negara ke tingkat yang minimal. Konsep-konsep yang amat terkenal merepresentasikan pemikiran ini seperti Neoliberalism (Rodrik, 1977), R ein v e n tin g G o v e r n m e n t (Osborn dan Gaebler, 1999), dan Banishing Bureaucracy (Osborn dan Plastrick, 1988), dan King & Stivers (1998) menyebut era ini sebagai “ Anti Government Era ” sebagai jargon yang menggambarkan turunnya level kepercayaan publik kepada pemerintah pada titik nadir dan konsep governance adalah “ antidote ” (penawar racun) yang sangat ampuh untuk melukiskan kehendak perubahan ini.
 Konsep-konsep tersebut pada akhirnya memunculkan problematika baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh pencetus Konsensus Washington yaitu bersamaan dengan berkurangnya peran negara dalam ekonomi juga terkait dengan merosotnya kapasitas negara untuk melakukan fungsinya yang memang perlu sebagaimana awal mula tujuan negara itu dibentuk dan akibatnya, pemangkasan aktivitas negara dan memberikan peluang yang lebih besar pada pasar gagal memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat. Desentralisasi dan distribusi otonomi kekuasaan pada state , private sector , dan civil society dalam implementasi governance justru telah memperlemah kekuatan lembaga state , menciptakan hubungan kolutif antara state dan p riv a t e s e c t o r karena meningktanya pressur e pelaku swasta padanya. Hal terakhir inilah yang pada akhirnya menyebabkan gejala apa yang disebut dengan kegagalan negara dengan akibat yang menyedihkan sebagaimana di atas. Fakta ini juga sekaligus membuktikan bahwa di level empiris reformasi ekonomi liberal melalui sy mbol governance yang diusung oleh kelompok pro pasar telah gagal memberikan janjinya. 
LAHIRNYA KONSTRUKSI TEORI GOVERNANCE
Lahirnya konsep governance sangat kental dipengaruhi oleh problematika public administration yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1990-an di mana birokrasi dianggap gagal menjalankan peranannya. Institusi publik yang seharusnya mempermudah rakyat mendapatkan layanan justru membebani inefisiensi dalam wujud pelayanan yang berbelit-belit ( red tape ), korupsi, dan big bureaucracy .
 Karena itulah gerakan perubahan terjadi secara besar-besaran untuk mendefinisikan birokrasi pemerintah. Sehingga pada saat itu semua politisi maupun akademisi beramai-ramai melakukan kritik terhadap pemerintah dan menawarkan resep baru yang disebut dengan governance . Dari sini tampak bahwa lahirnya konsep governance merupakan p o sitiv e m e a nin g yang oleh kalangan akademisi maupun masyarakat umum lebih diterima, sah, dan mungkin “lebih baik” ketika pemerintah dan birokrasi dipandang buruk, lambat, kurang kreatif, dan penuh korupsi. Ini nampak dari fenomena di Amerika Serikat ketika itu di mana semua kandidat gubernur berjanji untuk melakukan reinventing government sesuai dengan prinsip-prinsip governance , termasuk gubernur Arkansas, Bill  Clinton, yang mempelopori konsep ini sebagai alat politik dalam pemilihan presiden. Ini seiring dengan publikasi bukunya Osborn dan Gaebler’s yang amat fenomena disaat itu yang berjudul R ein v e n tin g G o v e r n m e n t pada tahun 1992. Konsep ini sangat berpengaruh pada kampanye Clinton-Gore yang mengusung konsep new fusion of p u blic a d minis t r a tio n yang konsep utamanya adalah reformasi government ke governance .
 Mengurangi ukuran sektor negara yang merupakan tema sentral dan tujuan mula dari konsep governance sebagaimana tuntutan warga negara Amerika Serikat di atas juga seiring dengan fenomena dunia tahun 1990-an di mana dekade ini merupakan tahun-tahun kritis negara-negara terutama bekas komunis, Amerika
Latin, Asia, dan Afrika keluar dari kekuasaan otoriter (Fukuyama, 2005). Sektor negara di negara-negara yang menganut sistem otoriter harus dipangkas secara besar-besaran karena dipandang tidak efektif dan sumber dari inefisiensi dan korupsi. Kewenangan selanjutnya diserahkan kepada pasar.
 Demokrasi liberal dan kapitalisme global menjadi konsep utama era ini (Lihat Fukuyama, 1992, Huntington, 1993). Sebagai tanggapan dari perkembangan paradigma ini, maka lembagalembaga donor internasional seperti Bank Dunia, IMF, dan Amerika Serikat membuat kesepakatan yang berisi serangkaian langkah yang dimaksudkan untuk mengurangi derajat campur tangan negara dalam persoalan ekonomi.
Paket ini kemudian oleh salah satu perumusnya (Williamson, 1994) disebut sebagai Konsensus Washington dan oleh pengkritiknya disebut sebagai “neoliberalism”. Dari sinilah kemudian Bank Dunia dan UNDP mulai mengenalkan konsep “ governance ” dan variannya seperti “ g o o d g o v e r n a n c e ” dan “ g o o d c o r p o r a t e governance ” sebagai bagian dari program-program yang dibiayai dengan utang mereka.
Konsep ini semakin mengemuka tak kalah terjadi gelombang krisis ekonomi yang dilakukan oleh spekulan valas terbesar, George Soros, di akhir tahun 1997 yang mampu menghancurkan sendi-sendi perekonomian di beberapa negara dunia ketiga. Sehingga sejak mulai itu para ilmuwan dan literature - literatur e public administration dan manajemen banyak menulis tentang konsep governance . Berbagai lit e r a t u r e p u blic a d minis t r a tio n dapat ditelusuri bahwa konsep governance sebenarnya bersumber dari dua teori besar yaitu teori kelembagaan dan teori jaringan (Frederickson, 1997; Osborn dan Gaebler, 1992; Landou, 1991; Pye, 1992).
Inti dari teori governance adalah koordinasi, kolaborasi, dan penyebaran kekuasaan di mana kekuasaan yang semula didominasi oleh negara didistribusikan kepada aktor-aktor di luar negara yang ada di sektor swasta maupun masyarakat sipil. Governance sebagai p u blic a d minis t r a tio n diartikan sebagai cakupan yang luas mengenai tipe organisasi dan institusi yang berhubungan satu dengan yang lainnya dalam melakukan berbagai kegiatan publik. Sebagaimana Frederickson (1997) menjelaskan bahwa governance merupakan konsep generik dalam artian tidak hanya dipakai dalam terminologi pemerintah saja.
Menurutnya governance merupakan methapor yang diterima untuk mendeskripsikan pola interaksi antara berbagai organisasi atau networks . Dalam khasanah p u blic a d minis t r a tio n , governance dipahami sebagai networks antara pemerintah dalam arti state dengan aktor-aktor lain di luarnya. Sosok governance dalam pengertian ini digambarkan sebagai sistem yang di dalamnya diterapkan pola manajemen multi organisasi. Dalam pola manajemen ini simbol otoritas sebagaimana dikuasai oleh pemerintah tidak ada lagi. Sebagaimana dijelaskan dalam buku “ Governance Without Government ”: Order and Change in World Politics” karya Rosenau dan Czempiel tahun 1992 bahwa dalam konsep ini state menjadi mitos dan realitas order dan otoritas adalah pada multi organisasi.
 Ini dikarenakan dalam governance ada jejaring seperti pemerintah, nonpemerintah, ditujukan untuk profit maupun nonprofit, dan parastatel sehingga domain public administration dalam pengertian ini menjadi luas. Dapat dipahami bahwa state hanya memiliki peran otoritas yang terbatas yaitu peran otoritas politik dalam menjaga tata sosial dalam wilayah tertentu dengan organisasi pelaksana kekuasaan eksekutif sedangkan governance mempunyai arti yang lebih luas. Karena itu, King dan Stivers (1998) menjelaskan bahwa governance merujuk pada konsep “ governance is us ” artinya pemerintah dalam arti siapa yang memerintah sebenarnya adalah kita semua. Dalam ilmu public administration , pemaknaan ini ditandai dengan pergeseran makna negara ke makna publik. Pergeseran makna ini menurut Thoha (2002) merubah filosofi pemerintahan dari sarwa negara ke sarwa publik. Makna publik dalam konsep ini berarti luas tidak hanya kelompok kepentingan melainkan warga negara ( citizen ). Sehingga kata kunci dari governance dalam pengertian ini adalah adanya pluralitas pelaku, kekuasaan yang menyebar, dan pengambilan keputusan bersama (desentralisasi) dalam mengelola tata pemerintahan. Warna demokrasi liberal dan kapitalisme dari teori governance tampak dari penjelasan salah satu pemikir dari teori ini yaitu Rhodes (1997). Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri dari governance adalah organisasi networks .
Ini merupakan tuntutan dari lingkungan pasar yang menghendaki organisasi memiliki efektivitas dan efisiensi melalui pertukaran sumber daya antar organisasi. Lebih lanjut ia menjelaskan karakteristik organisasi networks yaitu (1) interdependensi, (2) interaksi terus-menerus antar organisasi yang terlibat dalam networks dalam rangka pertukaran sumber daya dan negoisasi dalam berbagai sumber daya, (3) interaksi seperti halnya permainan yang diikat dalam kepercayaan dan negosiasi yang ditetapkan dan disetujui oleh masing-masing organisasi, dan (4) tidak ada kewenangan yang mutlak, networks mempunyai derajat yang signifikan dengan otonomi tiap organisasi. Di dalam governance , pemimpin merupakan entrepreneur polic y yang bekerja dalam setting yang lebih politis, cepat berubah, resiko yang tinggi, lebih kreatif dan empowered . Tetapi kurang terorganisasi, hirarkhis, berpedoman pada aturan, dan manajerial sebagaimana prinsip administrasi tradisional.
Lebih lanjut, Jessop (2000) menjelaskan konsep “ heterarchy ” sebagai pola hubungan antara market dan state . Menurutnya governance menolak sifat anarkhis dari pasar dan kekakuan prosedur dari pemerintah sehingga pola hubungan dalam governance adalah “ heterarchy ”. Penjelasan identifikasi governance yang sangat pro pasar dilakukan Osborn dan Gaebler ketika mereka membedakan antara konsep ini dengan birokrasi. Menurutnya ciri-ciri go vernance meliputi steer in g , e m p o w e rin g , c o m p e titio n , mis sio n d riv e n , f u n din g o u t c o m e s , c u s t o m e r d riv e n , e a r nin g , p r e v e n tin g , t e a m w o r k / p a r ticip a tio n , dan market . Sebaliknya ciri birokrasi adalah rowing, service, monopoly, role driven, budgetting inputs, bureaucracy driven, spendi ng, curing, hierarchy , dan organization .    
 Menurut Bank Dunia ada tiga domain dari governance yaitu state, private s e c t o r , d a n civil s o cie t y yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Dalam domain tersebut governance mempunyai tiga kaki ( t h r e e le g s ) yaitu ec o n o mic , p olitic al , dan administrative . E c o n o mi c g o v e r n a n c e meliputi proses-proses pembuatan keputusan ( decision m a kin g p r o c e s s e s ) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. E c o n o mic g o v e r n a n c e mempunyai implikasi terhadap e quity, equality , dan quality of life . Political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan.
Administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. Karena itu, good governance merupakan kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran, serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen yaitu pemerintah ( government ), rakyat ( citizen ) atau civil society , dan usahawan ( bu s siness ) yang berada disektor swasta (Taschereau dan Campos, 1997; UNDP, 1997), dan kalau yang terjadi sebaliknya disebut bad governance . Berdasarkan uraian tersebut tampak bahwa teori governance merupakan teori yang sarat akan nilai ( value loaden ). Nilai-nilai tersebut adalah keberpihakan pada pasar, distribusi kekuasaan dan delegasi kewenangan yang luas, kolaborasi dan koordinasi dalam simbiosis yang mutualistik. Governance merupakan positif ve meaning atau simbol ketika semua orang menganggap birokrasi dan pemerintah itu tidak mampu menjalankan perannya dengan baik. Ia dianggap sebagai jalan keluar terbaik dari problema pemerintahan tetapi juga penuh dengan nuansa politik berupa keinginan kuat kaum pro pasar dan negaranegara kapitalis untuk berperan lebih besar. 
KRITIK TERHADAP TEORI GOVERNANCE
 Sebagaimana tren model pakaian ketika muncul model baru yang sangat menarik, maka orang beramai-ramai akan membeli dan memakainya tanpa melihat apakah model pakaian itu sesuai dan akan menambah penampilan si pemakai menjadi lebih baik. Bagi si pemakai model baru akan memiliki kekuatan emosi lebih besar dibandingkan pertimbangan yang lain yang lebih seksama. Begitu pula dengan teori governance , teori ini seringkali kita gunakan sebagai teori yang memiliki kekuatan emosi ( e m o tiv e p o w e r ), sehingga kita tidak memberikan perhatian yang serius terhadap maknanya yang fundamental.
Asalnya teori ini memang kental terhadap keinginan Amerika Serikat dan lembaga donor internasional untuk menyebarluaskan ide demokrasi liberal dan kapitalisme global sebagaimana ada dalam paket Konsensus Washington dan rupanya ide inilah yang pada akhirnya menonjol diterapkan daripada dinilai lainnya. Evans (1989) menjelaskan hal tersebut telah menghasilkan apa yang disebut sebagai perilaku “ predator ”, di mana sebagian besar sumberdaya masyarakat dicuri oleh satu atau sekelompok individu. Dalam kasus-kasus lain kolusi antara pemerintah dan sektor swasta telah membawa kerugian besar bagi masyarakat.
Bahkan menguatnya sektor swasta telah mampu mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah. Contoh kasus ini adalah paket IMF dan Bank Dunia yang memaksa negara pengutang untuk membuka pintu bagi kemudahan perusahaan multinasional seperti Exon Mobil Oil, P and G, Adidas, GAP bahkan sampai waralaba multinasional seperti McDonald dan sebagainya beroperasi di negara mereka. Fakta membuktikan bahwa penghasilan perusahaan-perusahaan multinasional telah melebihi Product Dome stic B ruto negara-negara miskin di mana mereka beroperasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam dan manusia untuk perusahaan. GAP yang dikuasai oleh segelintir orang misalnya penghasilan pertahunnya dua kali lipat PDB Afrika Selatan yang jumlah penduduknya ratusan ribu jiwa.
Kecenderungan ini sebenarnya sejak awal telah dikritik secara keras bukan hanya mereka yang anti globalisasi melainkan juga para ilmuwan ekonomi yang sangat paham tentang itu seperti peraih Nobel ilmu ekonomi Stiglitz (2002).    Kritik utama terhadap teori ini adalah pada asumsi yang dibangun dalam distribusi otonomi kekuasaan pada state, private sector , dan civil society . Teori ini rupanya belum menyediakan formula yang tepat untuk memecahkan persoalan mengenai negara. Pengurangan peran negara dan pendistribusian ke pelaku lain dan pasar tidak selalu menjamin sehatnya negara dan kesejahteraan rakyat. Asumsinya karena pasar akan menyusutkan aturan dan kekuatan government itu sendiri ketika domain administrasi negara menjadi sesuatu yang penting. Bersamaan dengan itu akan terjadi penyusutan kapasitas institusi publik secara drastis sehingga institusi ini menjadi lemah. Dengan demikian pengurangan peran negara secara bersamaan justru telah menurunkan kapasitas negara, mengikis kedaulatannya, dan akhirnya melemahkan negara. Merujuk hal ini dapat diajukan beberapa pertanyaan kritis untuk mendekontruksi asumsi ini adalah Apakah lebih penting mengurangi lingkup negara atau meningkatkan kekuatan negara? Apakah yang lebih mendasar antara pripatisasi atau pemerintah yang berdasarkan hukum? Mana yang lebih bisa menjamin kesejahteraan bagi rakyat? Fukuyama (2005), pemikir sosial yang pro demokrasi liberal dan kapitalis sekalipun, dengan tegas memberikan jawaban sudah pasti meningkatkan kekuatan negara dan membuat pemerintah yang berdasarkan atas hukum jauh lebih penting dan lebih mampu menjamin kesejahteraan rakyat. 
 Praktek proses pendistribusian kewenangan dalam pemerintah yang dianjurkan oleh teori governance sangat tampak bahwa entitas negara dalam memerintah sebenarnya tidak dapat dipisah-pisahkan. Memberikan kewenangan kepada sektor swasta untuk menguasai perekonomian dibanyak hal semakin memperlemah bargaining politik negara. Praktek kolusi antara pemerintah dan kelompok pengusaha memunculkan birokrasi pelayan penguasa modal. Menyatunya kelompok ini pada akhirnya merugikan rakyat. Ini sudah menyalahi teori besar hakikat dibangunnya negara, misalnya teori kontrak sosial tentang latar belakang eksistensi negara sebagaimana dijelaskan Rosseau bahwa tanggungjawab terbesar negara adalah melayani rakyat karena ia terikat kontrak sosial dengan rakyat. Karena itu dalam prakteknya proposal untuk reformasi yang
Seperti halnya di Amerika Serikat ketika konsep ini dianggap sebagai jalan reformasi yang benar, kala itu para reformis di Amerika Serikat menjelaskan dengan memangkas 250 ribu posisi birokrasi federal dan menggantikannya dengan downsizing, outsourcing , dan contracting maka pemerintah akan dapat bekerja lebih baik. Para pengkritik kebijakan ini secara pedas mengatakan bahwa reduksi yang sangat tajam justru akan melubangi kekuatan bekerja pemerintah federal dan mengurangi kapasitasnya untuk efektif serta menyusutkan memori institusionalnya. Pola staffing dan pemberdayaan dan pengembangan a gency sebenarnya jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan cara-cara ini.
Asumsi yang dibangun dari teori governance lebih menitikberatkan pada koordinasi institusi, kreativitas entepreneurship, eksperimen, pengambilan resiko, menitikberatkan pada pilihan, kompetisi, dan perspektif biaya keputusan. Maka corak dari menajemen a gency dan organisasi yang sangat berharga seperti order , predictability, stability, responsibility, fairne ss dan equity terabaikan ketika hal itu digunakan sebagai kriteria dalam politik yang demokratis dan birokrasi yang efektif (Frederickson, 1997). Mengelola administrasi publik akan sangat berbeda dengan organisasi private karena dalam organisasi public dibutuhkan kepastian sehingga stabilitas politik tetap terjaga. Eksperimentasi dan pengambilan resiko sebagaimana layaknya dilakukan dalam organisasi swasta justru akan menyebabkan menurunnya kepercayaan dan kredibilitas pemerintah. Hal lain yang mendasar dari teori ini adalah multi pelaku, desentralisasi, kolaborasi, koordinasi dalam networks . Ini semua menghendaki adalah delegated discretion .
Asumsi-asumsi ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan kritis untuk mengkontruksi bangunan teori govern ance . Bagaimana d ele g a t e d dis c r e tio n itu harus dilakukan supaya menjamin ksejahteraan rakyat? Seberapa besar porsi yang harus didistribusikan? Apakah ada panduan umum untuk itu? Ataukah hal itu sangat time specific , value laoded, culture specific, dan coun try specific . Menurut Fukuyama (2005) dan pandangan para ilmuwan administrasi pembangunan tentunya tidak suatu pandangan yang umum dan bahkan tidak ada teori yang menjawab itu. Karena itu para ahli ilmu administrasi pembangunan menyebutnya sebagai ”seni” dan Fukuyama dalam tulisannya pada Jurnal of International Affairs Volume 58 terbitan Columbia University Scholl of International Affairs tahun 2004 yang berjudul “ w h y n o s cie n c e in p u blic a d minis t r a tio n ” menyebutnya sebagai “ black hole in public administra tion ”. Dengan demikian dari persoalan ini dapat dikatakan bahwa salah satu kegagalan dari teori governance . Kegagalannya adalah untuk menyingkap dimensi-dimensi berbeda dari kenegaraan dan memahami bagaimana mereka terkait dengan pembangunan suatu negara.    
REKONSTRUKSI TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Kontroversi mengenai ukuran dan kekuatan negara yang pasti merupakan isu sentral untuk merekonstruksi governance . Para ahli ekonomi yang mendukung reformasi ekonomi liberal memahami hal ini dengan sangat baik dalam teori. Namun penekanan relatif pada masa ini sangat berpusat pada pengurangan aktivitas negara yang seringkali dapat dikacaukan atau dengan sadar disalahartikan sebagai usaha memangkas kemampuan negara secara keseluruhan. Agenda pembangunan negara, yang paling tidak sama pentingnya seperti agenda pengurangan peran negara hampir tidak diberi banyak penekanan atau pemikiran. Fukuyama (2005) menjelaskan peran negara harus dipahami dalam dua dimensi yaitu (1) cakupan ( scope ) aktivitas negara maupun kekuatan, yang mengacu pada berbagai fungsi dan tujuan berbeda yang dijalankan pemerintah; (2) kekuatan ( strength ) negara atau kemampuan negara merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan serta memberlakukan undang-undang secara bersih dan transparan. Teori ini disebut juga sebagai kemampuan kelembagaan. Lebih lanjut Fukuyama (2005) menjelaskan bahwa kebingungan dalam pemahaman kita tentang negara adalah teori kekuatan seringkali dipakai untuk mendeskripsikan sekaligus dua dimensi tersebut.
Berdasarkan dua dimensi tersebut dapat diidentifikasikan dan ditempatkan posisi negara-negara, yaitu (1) negara dengan lingkup fungsi negara yang terbatas dengan efektivitas kelembagaan yang kuat. Sebagaian besar ahli ekonomi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tempat yang paling optimal untuk mewujudkan keberhasilan ekonomi sekaligus keadilan sosial; (2) negara dengan lingkup fungsi negara yang kuat dengan efektivitas kelembagaan yang kuat. Seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa lebih mengorbankan keadilan sosial; (3) negara dengan lingkup fungsi negara yang terbatas dengan efektivitas lembaga yang rendah. Contoh negara Sierra Leonne; (4) negara dengan lingkup fungsi negara banyak dengan efektivitas kelembagaan yang terbatas. Apa yang terjadi di negara-negara berkembang seperti di Indonesia, Brazil, dan Turki, yang menunjukkan di dalam ketidakefektivan lembaga negara dengan keinginan ambisius menjalankan berbagai aktivitas.
Yang perlu digarisbawahi adalah penguasaan cakupan negara terhadap aktivitas-aktivitas bukanlah merupakan hal yang salah dan tidak selalu menghasilkan hasil negatif bagi pembangunan ekonomi. Ini akan sangat tergantung pada kekuatan negara dalam arti sejauhmana negara mampu memberikan jaminan bagi kesejahteraan rakyat. Jepang dan Prancis merupakan contoh terhadap kondisi ini. Lebih jauh Fukuyama (2005) menjelaskan 4 jalan reformasi yang ditempuh oleh negara-negara berdasarkan cakupan ( scope ) dan kekuatan ( strength ), yaitu (1) mengurangi cakupan aktivitas negara maupun kekuatan negara sambil meningkatkan kekuatan negara; (2) mengurangi cakupan aktivitas kekuatan negara secara bersamaan mengurangi kekuatan negara; (3) mengurangi cakupan aktivitas negara saja; (4) menambah kekuatan negara saja. Persoalan negaranegara yang gagal dalam proses transisi reformasi selama ini adalah mereka dituntut untuk mengurangi cakupan ( scope ) aktivitas negara maupun kekuatan bersamaan dengan tekanan untuk mengurangi kekuatan negara yang akan jenisjenis baru kemampuan negara yang lemah atau tidak ada. Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan di mana letak rekonstruksi aplikasi governance harus dilakukan. Penguatan negara justru merupakan hal yang paling utama dibandingkan perluasan liberalisasi pasar. Karena selama ini implementasi governance lebih ditujukan kepada mendorong privatisasi, misalnya BUMN diprivatisasi, perusahaan di sektor strategis sebagian besar sahamnya dikuasai swasta bahkan asing, contohnya Telkom, Indosat serta kapitalisme global tanpa memperhatikan aspek penting yaitu kekuatan negara yang justru bisa menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat khususnya di negara-negara berkembang.    
TANTANGAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA MASA DEPAN
Upaya mengkonstruksikan governance merupakan pekerjaan rumah bagi ilmuwan p u blic a d minis t r a tio n ke depan. Governance merupakan rekonsiliasi terhadap dikotomi kuno dari administrasi dan politik (Frederickson, 1997). Untuk mengawinkan administrasi dan politik dibutuhkan s t r o n g p olitic al dan strong administrat ion , tanpa itu proses rekonsiliasi akan gagal. Bagaimana jalan mewujudkan itu? Inilah yang menjadi tantangan besar bagi public administration di saat ini maupun di masa depan. Khusus di tanah air, fenomena ini telah meluas sejak diimplementasikannya Undang-undang Otonomi Daerah maupun kebijakan pemekaran wilayah. Isu mewujudkan s t r o n g p olitic al dan s t r o n g a d minis t r a tio n dalam arti mewujudkan politik dan administrasi yang benar-benar mengabdi pada kesejahteraan rakyat menjadi sangat urgen . Tantangan public a dministration ke depan adalah menemukan formula dan model yang tepat untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti konflik birokrasi: Kepolisian – KPK – Kejaksaan, konflik perbatasan, mergerisasi departemen/dinas, kepegawaian pusat/daerah, pelayanan publik untuk masyarakat miskin, penjagaan terhadap sumberdaya alam dan kekayaan negara lainnya, pengaturan investor lokal dan internasional di daerah menjadi sangat penting. Tantangan public administration ke depan adalah untuk memperkuat negara dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
Persoalan tersebut semakin rumit karena selama ini tidak ada satu panduan dan jaminan bahwa praktek terbaik lembaga negara di negara-negara maju dapat ditransferkan ke negaranegara berkembang. Inilah yang disebut sebagai “lubang hitam ( bla c k h ole )” dalam public administration sebagaimana dijelaskan di atas. Sehingga tentu saja akan membawa implikasi bagi teori p u blic a d minis t r a tio n untuk memikirkan kembali pengajaran tentang p u blic a dministration yang baik dan bagaimana membangun lembaga dalam hal ini negara yang kompeten.
Seperti yang dikatakan oleh Fukuyama (2005) “ On the other , if it is more of a n art teaching good public a d minis t r a tio n a n d s e t tin g u p c o m p e t e n p u blic a g e n cie s will b e m u c h m o r e problematic .” Tentunya problematika-problematika serius tersebut akan muncul tak kalah ketika mendiskusikan kembali bagaimana membangun sebuah model negara atau institusi publik yang kuat dalam arti bisa memberikan jaminan bagi kesejahteraan dan keadilan sosial. Ini membutuhkan pemikiran yang mendalam dan kritis baik ditataran teori maupun praktis karena sebagian besar teori public administration yang menjadi panduan umum bagi pengajaran public administration tanah air berasal dari pengalaman public administration barat. Tantangan pembangunan teori public administration sangat urgen khususnya bagi negara-negara yang berada dalam kuadran IV karena harus memikirkan jalan reformasi bagaimana yang cocok dan tepat bagi kemajuan negara.
Jalan tersebut bukanlah meniru jalan negara-negara barat sebagaimana yang terjadi selama ini, akan tetapi yang sesuai dengan nilai dan tujuan negara yang di yakini masingmasing negara. Contoh negara yang dipandang berhasil melakukan ini adalah China dan India. Lebih jauh lagi dalam literatur-literatur tentang P o s t C olo nial Theory , misal bukunya Leela Ghandi tahun 1998 yang berjudul Postcolonial Theory: A Critical Introduction , di dalamnya mengatakan bahwa selama ini teoriteori selalu dikuasai dan menjadi hegemoni bangsa barat untuk menjajah bangsabangsa miskin. Ini akan menjadi pertanyaan menarik kenapa ide-ide privatisasi dan pemberian otoritas yang lebih luas pada swasta yang sering muncul sebagai bagian dari pelaksanaan governance selalu menjadi prasyarat ADB, Bank Dunia, maupun lembaga donor lainnya dalam memberikan bantuannya kepada negaranegara miskin.
Karena itulah saatnya teori emansipatif dalam administrasi negara harus menjadi arus utama untuk dikembangkan. Selain itu, analisis struktural akan kembali menjadi wacana menarik dalam rangka penguatan negara ke depan, karena setelah tragedi Wall Trade Centre tampak adanya keinginan kuat AS sebagai polisi dunia untuk memperlemah negara-negara yang dianggap mengancam keberadaannya. Politik memperlemah negara dan mempengaruhi negara lain untuk melakukan apa yang menjadi kehendak model pemerintahan ala AS atau yang lebih dikenal sebagai “unilateralisme” akan menjadi strategi politik dunia ke depan yang sekaligus bisa menjadi peluang dan ancaman besar. Sehingga dekonstruksi terhadap governance dalam I n t e r n a tio n al P u blic A dministration harus dibangun. Kondisi tersebut bersamaan dengan makin pesatnya laju perkembangan teknologi informasi yang membut persoalan teori jaringan dalam administrasi negara menjadi semakin kompleks.  
SIMPULAN 

Governance mempunyai kelemahan mendasar karena belum menyediakan formula yang tepat untuk memecahkan persoalan mengenai negara. Ini justru telah menyebabkan kegagalan negara ketika mengaplikasikan konsep ini yang pada akhirnya menimbulkan akibat yang menyedihkan. Karena itu tantangan terbesar administrasi negara ke depan adalah memperkuat negara dan memecahkan persoalan lubang hitam administrasi negara. Khususnya bagi negaranegara berkembang diperlukan teori emansipatif untuk keluar dari hegemoni teoriteori barat. Selain itu kajian teori struktural diperlukan pula untuk menghasilkan konsep governance di tataran International Public Adaministration.   



Judul
KONDISI EMPIRIS DAN TANTANGAN ADMINISTRASI NEGARA  DI MASA DEPAN
Jurnal
JURNAL ADMINISTRASI NEGARA
Download
http://jurnal.unpad.ac.id/sosoihumaniora/article/viewFile/5422/2784
Volume dan halaman
Vol. 11, No. 3, Hal 13 - 24
Tanggal & Tahun
3 November 2009
Penulis
Uyat Suyatna
Reviewer
Syifani
Dina Riandia
Apryanto Kasaefulloh
Luwih Caskana
Dinar Raharja



Abstrak
Abstraksi dari jurnal yang berjudul “Kondisi Empiris dan Tantangan Administrasi Negara di Masa Depan” mengutarakan tentang pendapat penulis tentang kekecewaan akan gagalnya pemerintahan yang dilihat dari kondisi empirisnya.
Abstrak yang disajikan oleh penulis mengemukakan anggapannya tentang hal yang berkaitan tentang tantangan administrasi negara di masa depan, dalam penulisan abstrak ini penulis menggunakan bahasa yang ringan, namun selain dengan bahasa yang ringan penulis banyak menggutakan kata-kata ilmiah.
Pendahuluan
Pendahuluan pada jurnal ini pada paragraf pertama penulis mengungkapkan fenomena gejala politik, dimana sebuah negara yang sudah terserang oleh gejala politik tersebut, maka dapat diartikan bahwa negara telah gagal menjalankan perannya.
Pada paragraf kedua penulis ingin fenomena-fenomena gejala politik yang sudah diuraikan pada paragraf pertama
LAHIRNYA KONSTRUKSI TEORI GOVERNANCE
Menjelaskan awal mula lahirnya konstruksi teori governence yang diawali oleh Amerika Serikat yang gagal dalam birokrasinya, dan ditandai dengan institusi publik yang tidak berjalan sebagaimana fungsinya, dan kasus korupsi merajalela serta kasus-kasus lainnya. Sehingga terjadilah perubahan secara besar-besaran, dan pada saat itu semua orang beramai-ramai memberikan kritik terhadap pemerintah.

KRITIK TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Menjelaskan bahwa teori governance merupakan teori yang menggunakan kekuatan emosi, sehingga kita tidak memberikan perhatian yang serius terhadap maknanya yang fundamental. Kritik utama pada asusmsi yang dibangun dalam distribusi otonomi kekuasaan pada state, private sector, civil society.

REKONSTRUKSI TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Persoalan negara-negara yang gagal dalam proses transisi reformasi selama ini adalah mereka dituntut untuk mengurangi cakupan ( scope ) aktivitas negara maupun kekuatan bersamaan dengan tekanan untuk mengurangi kekuatan negara yang akan jenis-jenis baru kemampuan negara yang lemah atau tidak ada. Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan di mana letak rekonstruksi aplikasi governance harus dilakukan.

TANTANGAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA MASA DEPAN
Berisi tentang ungkapan penulis mengenai tantangan ilmu administrasi negara di masa depan, salah satu tantangan tersebut adalah  untuk memperkuat negara dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Persoalan tersebut semakin rumit karena selama ini tidak ada satu panduan dan jaminan bahwa praktek terbaik lembaga negara di negara-negara maju dapat ditransferkan ke negaranegara berkembang.


Simpulan
Kesimpulannya berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Uyat Suyatna ini tidak hanya mengemukakan tentang tantangan ilmu administrasi negara dimasa depan, tapi juga mengnyampaikan teori-teori governance serta kritik-kritik terhadap teori governance sehingga sebelum memahami tentang ilmu administrasi negara kita dibekali dengan ilmu pemerintahan melalui teori governance tersebut.
Kelebihan Penelitian
Dalam jurnal yang ditulis oleh Uyat Suyatna ini isinya lengkap ditambah dengan teori dan bukti-bukti untuk meyakinkan para pembaca bahwa tantangan dalam ilmu administrasi negara ini benar adanya dan sangat nyata
Kekurangan Penelitian
Bahasa yang digunakan menggunakan bahasa ilmiah yang kurang dimengerti dan bersifat kaku sehingga cukup sulit untuk dipahami dalam waktu singkat.

Komentar