Review Jurnal Administrasi Negara
KONDISI EMPIRIS DAN TANTANGAN
ADMINISTRASI NEGARA DI MASA DEPAN
Uyat Suyatna
ABSTRAK.
Kondisi empiris menunjukkan bahwa pemerintahan telah gagal baik dalam teori
maupun dalam prakteknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya formula yang dapat
mengatasi masalah-masalah negara selama
era reformasi. Mengurangi cakupan aktivitas negara dan perluasan pasar tidak
selamanya menjamin pemerintahan yang kuat dan kesejahteraan sosial. Hal ini
disebabkan oleh pengurangan cakupan negara, pengikisan kedaulatan negara, dan
negara yang lemah. Isu mewujudkan s t r o n g p olitic al dan s t r o n g a d
minis t r a tio n dalam arti mewujudkan politik dan administrasi yang
benar-benar mengabdi pada kesejahteraan rakyat menjadi sangat urgen . Tantangan
public administration ke depan adalah menemukan formula dan model yang tepat
untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti konflik KPK - Kepolisian -
Kejaksaan Agung, konflik perbatasan, mergerisasi departemen/dinas, kepegawaian
pusat/daerah, pelayanan publik untuk masyarakat miskin, penjagaan terhadap
sumber daya alam dan kekayaan negara lainnya. Berdasarkan hal tersebut,
tantangan terbesar administrasi negara masa depan adalah mengembangkan teori
yang lebih kuat daripada penguatan negara dan memecahkan masalah lubang hitam
dalam administrasi negara. Hal ini diperlukan tidak hanya teori emansipatif
saja tetapi juga perspektif baru dari teori struktural, khususnya bagi
negara-negara sedang berkembang.
PENDAHULUAN
Terorisme,
meluasnya wabah penyakit, meningkatnya kemiskinan, meluasnya konflik, kekerasan
dan perang sipil di abad millennium ini bukanlah hal-ikhwal yang berdiri
sendiri. Fenomena tersebut merupakan gejala politik di mana negara sebagai
institusi terpenting dalam masyarakat telah gagal menjalankan perannya. Menurut
Fukuyama (2005) kegagalan semacam itulah yang menjadi ancaman terbesar bagi
umat manusia di awal abad ke-21. kurangnya kemampuan negara di negara-negara
miskin dan terbelakang mulai menghantui dunia maju jauh lebih langsung. Akhir
Perang Dingin menyisakan sekumpulan negara gagal dan lemah yang terentang mulai
dari Balkan hingga Kaukasu, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Asia
Tenggara. Keruntuhan atau kelemahan negara telah menciptakan berbagai
malapetaka kemanusiaan dan hak asasi manusia sejak tahun 1990-an di Somalia,
Haiti, Kamboja, Bosnia, dan Timor Timur. Untuk sementara waktu Amerika Serikat
dan negara-negara sekutunya dapat berpurapura bahwa persoalan ini hanyalah
masalah lokal, namun tragedi 11 September 2001 membuktikan bahwa lemahnya negara
juga merupakan suatu tantangan strategis besar.
Tulisan ini hendak menganalisis fenomena tersebut
dengan teori besar yang selama ini dijadikan acuan pembangunan public
administration di negara-negara di dunia pada akhir abad ke-20 yaitu teori
governance . Pandangan governance yang sangat dipengaruhi oleh kaum pro pasar
menghendaki pengurangan peran negara sebagai reaksi atas bentuk statisme. Kaum
liberal sebagaimana dalam paket “Konsensus Washington” menyodorkan alternatif
deregulasi, debirokratisasi, privatisasi dan semacamnya yang intinya memangkas
intervensi ekonomi negara ke tingkat yang minimal. Konsep-konsep yang amat
terkenal merepresentasikan pemikiran ini seperti Neoliberalism (Rodrik, 1977),
R ein v e n tin g G o v e r n m e n t (Osborn dan Gaebler, 1999), dan Banishing
Bureaucracy (Osborn dan Plastrick, 1988), dan King & Stivers (1998)
menyebut era ini sebagai “ Anti Government Era ” sebagai jargon yang
menggambarkan turunnya level kepercayaan publik kepada pemerintah pada titik
nadir dan konsep governance adalah “ antidote ” (penawar racun) yang sangat
ampuh untuk melukiskan kehendak perubahan ini.
Konsep-konsep
tersebut pada akhirnya memunculkan problematika baru yang tidak pernah
terpikirkan sebelumnya oleh pencetus Konsensus Washington yaitu bersamaan
dengan berkurangnya peran negara dalam ekonomi juga terkait dengan merosotnya
kapasitas negara untuk melakukan fungsinya yang memang perlu sebagaimana awal
mula tujuan negara itu dibentuk dan akibatnya, pemangkasan aktivitas negara dan
memberikan peluang yang lebih besar pada pasar gagal memberikan jaminan
kesejahteraan bagi rakyat. Desentralisasi dan distribusi otonomi kekuasaan pada
state , private sector , dan civil society dalam implementasi governance justru
telah memperlemah kekuatan lembaga state , menciptakan hubungan kolutif antara
state dan p riv a t e s e c t o r karena meningktanya pressur e pelaku swasta
padanya. Hal terakhir inilah yang pada akhirnya menyebabkan gejala apa yang
disebut dengan kegagalan negara dengan akibat yang menyedihkan sebagaimana di
atas. Fakta ini juga sekaligus membuktikan bahwa di level empiris reformasi
ekonomi liberal melalui sy mbol governance yang diusung oleh kelompok pro pasar
telah gagal memberikan janjinya.
LAHIRNYA KONSTRUKSI TEORI GOVERNANCE
Lahirnya konsep governance sangat kental dipengaruhi
oleh problematika public administration yang terjadi di Amerika Serikat pada
tahun 1990-an di mana birokrasi dianggap gagal menjalankan peranannya.
Institusi publik yang seharusnya mempermudah rakyat mendapatkan layanan justru
membebani inefisiensi dalam wujud pelayanan yang berbelit-belit ( red tape ),
korupsi, dan big bureaucracy .
Karena itulah
gerakan perubahan terjadi secara besar-besaran untuk mendefinisikan birokrasi
pemerintah. Sehingga pada saat itu semua politisi maupun akademisi
beramai-ramai melakukan kritik terhadap pemerintah dan menawarkan resep baru
yang disebut dengan governance . Dari sini tampak bahwa lahirnya konsep
governance merupakan p o sitiv e m e a nin g yang oleh kalangan akademisi maupun
masyarakat umum lebih diterima, sah, dan mungkin “lebih baik” ketika pemerintah
dan birokrasi dipandang buruk, lambat, kurang kreatif, dan penuh korupsi. Ini
nampak dari fenomena di Amerika Serikat ketika itu di mana semua kandidat
gubernur berjanji untuk melakukan reinventing government sesuai dengan
prinsip-prinsip governance , termasuk gubernur Arkansas, Bill Clinton, yang mempelopori konsep ini sebagai
alat politik dalam pemilihan presiden. Ini seiring dengan publikasi bukunya
Osborn dan Gaebler’s yang amat fenomena disaat itu yang berjudul R ein v e n
tin g G o v e r n m e n t pada tahun 1992. Konsep ini sangat berpengaruh pada
kampanye Clinton-Gore yang mengusung konsep new fusion of p u blic a d minis t
r a tio n yang konsep utamanya adalah reformasi government ke governance .
Mengurangi
ukuran sektor negara yang merupakan tema sentral dan tujuan mula dari konsep
governance sebagaimana tuntutan warga negara Amerika Serikat di atas juga
seiring dengan fenomena dunia tahun 1990-an di mana dekade ini merupakan
tahun-tahun kritis negara-negara terutama bekas komunis, Amerika
Latin, Asia, dan Afrika keluar dari kekuasaan
otoriter (Fukuyama, 2005). Sektor negara di negara-negara yang menganut sistem
otoriter harus dipangkas secara besar-besaran karena dipandang tidak efektif
dan sumber dari inefisiensi dan korupsi. Kewenangan selanjutnya diserahkan
kepada pasar.
Demokrasi
liberal dan kapitalisme global menjadi konsep utama era ini (Lihat Fukuyama,
1992, Huntington, 1993). Sebagai tanggapan dari perkembangan paradigma ini,
maka lembagalembaga donor internasional seperti Bank Dunia, IMF, dan Amerika
Serikat membuat kesepakatan yang berisi serangkaian langkah yang dimaksudkan
untuk mengurangi derajat campur tangan negara dalam persoalan ekonomi.
Paket ini kemudian oleh salah satu perumusnya
(Williamson, 1994) disebut sebagai Konsensus Washington dan oleh pengkritiknya
disebut sebagai “neoliberalism”. Dari sinilah kemudian Bank Dunia dan UNDP
mulai mengenalkan konsep “ governance ” dan variannya seperti “ g o o d g o v e
r n a n c e ” dan “ g o o d c o r p o r a t e governance ” sebagai bagian dari
program-program yang dibiayai dengan utang mereka.
Konsep ini semakin mengemuka tak kalah terjadi
gelombang krisis ekonomi yang dilakukan oleh spekulan valas terbesar, George
Soros, di akhir tahun 1997 yang mampu menghancurkan sendi-sendi perekonomian di
beberapa negara dunia ketiga. Sehingga sejak mulai itu para ilmuwan dan
literature - literatur e public administration dan manajemen banyak menulis
tentang konsep governance . Berbagai lit e r a t u r e p u blic a d minis t r a
tio n dapat ditelusuri bahwa konsep governance sebenarnya bersumber dari dua
teori besar yaitu teori kelembagaan dan teori jaringan (Frederickson, 1997;
Osborn dan Gaebler, 1992; Landou, 1991; Pye, 1992).
Inti dari teori governance adalah koordinasi,
kolaborasi, dan penyebaran kekuasaan di mana kekuasaan yang semula didominasi
oleh negara didistribusikan kepada aktor-aktor di luar negara yang ada di
sektor swasta maupun masyarakat sipil. Governance sebagai p u blic a d minis t
r a tio n diartikan sebagai cakupan yang luas mengenai tipe organisasi dan
institusi yang berhubungan satu dengan yang lainnya dalam melakukan berbagai
kegiatan publik. Sebagaimana Frederickson (1997) menjelaskan bahwa governance
merupakan konsep generik dalam artian tidak hanya dipakai dalam terminologi
pemerintah saja.
Menurutnya governance merupakan methapor yang
diterima untuk mendeskripsikan pola interaksi antara berbagai organisasi atau
networks . Dalam khasanah p u blic a d minis t r a tio n , governance dipahami
sebagai networks antara pemerintah dalam arti state dengan aktor-aktor lain di
luarnya. Sosok governance dalam pengertian ini digambarkan sebagai sistem yang
di dalamnya diterapkan pola manajemen multi organisasi. Dalam pola manajemen
ini simbol otoritas sebagaimana dikuasai oleh pemerintah tidak ada lagi.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku “ Governance Without Government ”: Order and
Change in World Politics” karya Rosenau dan Czempiel tahun 1992 bahwa dalam
konsep ini state menjadi mitos dan realitas order dan otoritas adalah pada
multi organisasi.
Ini
dikarenakan dalam governance ada jejaring seperti pemerintah, nonpemerintah,
ditujukan untuk profit maupun nonprofit, dan parastatel sehingga domain public
administration dalam pengertian ini menjadi luas. Dapat dipahami bahwa state
hanya memiliki peran otoritas yang terbatas yaitu peran otoritas politik dalam
menjaga tata sosial dalam wilayah tertentu dengan organisasi pelaksana
kekuasaan eksekutif sedangkan governance mempunyai arti yang lebih luas. Karena
itu, King dan Stivers (1998) menjelaskan bahwa governance merujuk pada konsep “
governance is us ” artinya pemerintah dalam arti siapa yang memerintah
sebenarnya adalah kita semua. Dalam ilmu public administration , pemaknaan ini
ditandai dengan pergeseran makna negara ke makna publik. Pergeseran makna ini
menurut Thoha (2002) merubah filosofi pemerintahan dari sarwa negara ke sarwa
publik. Makna publik dalam konsep ini berarti luas tidak hanya kelompok kepentingan
melainkan warga negara ( citizen ). Sehingga kata kunci dari governance dalam
pengertian ini adalah adanya pluralitas pelaku, kekuasaan yang menyebar, dan
pengambilan keputusan bersama (desentralisasi) dalam mengelola tata
pemerintahan. Warna demokrasi liberal dan kapitalisme dari teori governance
tampak dari penjelasan salah satu pemikir dari teori ini yaitu Rhodes (1997).
Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri dari governance adalah organisasi networks
.
Ini merupakan tuntutan dari lingkungan pasar yang
menghendaki organisasi memiliki efektivitas dan efisiensi melalui pertukaran
sumber daya antar organisasi. Lebih lanjut ia menjelaskan karakteristik
organisasi networks yaitu (1) interdependensi, (2) interaksi terus-menerus
antar organisasi yang terlibat dalam networks dalam rangka pertukaran sumber
daya dan negoisasi dalam berbagai sumber daya, (3) interaksi seperti halnya
permainan yang diikat dalam kepercayaan dan negosiasi yang ditetapkan dan
disetujui oleh masing-masing organisasi, dan (4) tidak ada kewenangan yang
mutlak, networks mempunyai derajat yang signifikan dengan otonomi tiap
organisasi. Di dalam governance , pemimpin merupakan entrepreneur polic y yang
bekerja dalam setting yang lebih politis, cepat berubah, resiko yang tinggi,
lebih kreatif dan empowered . Tetapi kurang terorganisasi, hirarkhis,
berpedoman pada aturan, dan manajerial sebagaimana prinsip administrasi
tradisional.
Lebih lanjut, Jessop (2000) menjelaskan konsep “
heterarchy ” sebagai pola hubungan antara market dan state . Menurutnya
governance menolak sifat anarkhis dari pasar dan kekakuan prosedur dari
pemerintah sehingga pola hubungan dalam governance adalah “ heterarchy ”.
Penjelasan identifikasi governance yang sangat pro pasar dilakukan Osborn dan
Gaebler ketika mereka membedakan antara konsep ini dengan birokrasi. Menurutnya
ciri-ciri go vernance meliputi steer in g , e m p o w e rin g , c o m p e titio
n , mis sio n d riv e n , f u n din g o u t c o m e s , c u s t o m e r d riv e
n , e a r nin g , p r e v e n tin g , t e a m w o r k / p a r ticip a tio n ,
dan market . Sebaliknya ciri birokrasi adalah rowing, service, monopoly, role
driven, budgetting inputs, bureaucracy driven, spendi ng, curing, hierarchy ,
dan organization .
Menurut Bank
Dunia ada tiga domain dari governance yaitu state, private s e c t o r , d a n
civil s o cie t y yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya
masing-masing. Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan
hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan,
sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan
politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk
berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Dalam domain
tersebut governance mempunyai tiga kaki ( t h r e e le g s ) yaitu ec o n o mic
, p olitic al , dan administrative . E c o n o mi c g o v e r n a n c e
meliputi proses-proses pembuatan keputusan ( decision m a kin g p r o c e s s e
s ) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di
antara penyelenggara ekonomi. E c o n o mic g o v e r n a n c e mempunyai
implikasi terhadap e quity, equality , dan quality of life . Political
governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan.
Administrative governance adalah sistem implementasi
proses kebijakan. Karena itu, good governance merupakan kondisi yang menjamin
adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran, serta
adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen yaitu pemerintah (
government ), rakyat ( citizen ) atau civil society , dan usahawan ( bu s
siness ) yang berada disektor swasta (Taschereau dan Campos, 1997; UNDP, 1997),
dan kalau yang terjadi sebaliknya disebut bad governance . Berdasarkan uraian
tersebut tampak bahwa teori governance merupakan teori yang sarat akan nilai (
value loaden ). Nilai-nilai tersebut adalah keberpihakan pada pasar, distribusi
kekuasaan dan delegasi kewenangan yang luas, kolaborasi dan koordinasi dalam
simbiosis yang mutualistik. Governance merupakan positif ve meaning atau simbol
ketika semua orang menganggap birokrasi dan pemerintah itu tidak mampu
menjalankan perannya dengan baik. Ia dianggap sebagai jalan keluar terbaik dari
problema pemerintahan tetapi juga penuh dengan nuansa politik berupa keinginan
kuat kaum pro pasar dan negaranegara kapitalis untuk berperan lebih besar.
KRITIK TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Sebagaimana
tren model pakaian ketika muncul model baru yang sangat menarik, maka orang
beramai-ramai akan membeli dan memakainya tanpa melihat apakah model pakaian
itu sesuai dan akan menambah penampilan si pemakai menjadi lebih baik. Bagi si
pemakai model baru akan memiliki kekuatan emosi lebih besar dibandingkan
pertimbangan yang lain yang lebih seksama. Begitu pula dengan teori governance
, teori ini seringkali kita gunakan sebagai teori yang memiliki kekuatan emosi
( e m o tiv e p o w e r ), sehingga kita tidak memberikan perhatian yang serius
terhadap maknanya yang fundamental.
Asalnya teori ini memang kental terhadap keinginan
Amerika Serikat dan lembaga donor internasional untuk menyebarluaskan ide
demokrasi liberal dan kapitalisme global sebagaimana ada dalam paket Konsensus
Washington dan rupanya ide inilah yang pada akhirnya menonjol diterapkan
daripada dinilai lainnya. Evans (1989) menjelaskan hal tersebut telah
menghasilkan apa yang disebut sebagai perilaku “ predator ”, di mana sebagian
besar sumberdaya masyarakat dicuri oleh satu atau sekelompok individu. Dalam
kasus-kasus lain kolusi antara pemerintah dan sektor swasta telah membawa
kerugian besar bagi masyarakat.
Bahkan menguatnya sektor swasta telah mampu
mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah. Contoh kasus ini adalah paket IMF
dan Bank Dunia yang memaksa negara pengutang untuk membuka pintu bagi kemudahan
perusahaan multinasional seperti Exon Mobil Oil, P and G, Adidas, GAP bahkan
sampai waralaba multinasional seperti McDonald dan sebagainya beroperasi di
negara mereka. Fakta membuktikan bahwa penghasilan perusahaan-perusahaan
multinasional telah melebihi Product Dome stic B ruto negara-negara miskin di
mana mereka beroperasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam dan manusia untuk
perusahaan. GAP yang dikuasai oleh segelintir orang misalnya penghasilan
pertahunnya dua kali lipat PDB Afrika Selatan yang jumlah penduduknya ratusan
ribu jiwa.
Kecenderungan ini sebenarnya sejak awal telah
dikritik secara keras bukan hanya mereka yang anti globalisasi melainkan juga
para ilmuwan ekonomi yang sangat paham tentang itu seperti peraih Nobel ilmu
ekonomi Stiglitz (2002). Kritik utama
terhadap teori ini adalah pada asumsi yang dibangun dalam distribusi otonomi
kekuasaan pada state, private sector , dan civil society . Teori ini rupanya
belum menyediakan formula yang tepat untuk memecahkan persoalan mengenai
negara. Pengurangan peran negara dan pendistribusian ke pelaku lain dan pasar
tidak selalu menjamin sehatnya negara dan kesejahteraan rakyat. Asumsinya
karena pasar akan menyusutkan aturan dan kekuatan government itu sendiri ketika
domain administrasi negara menjadi sesuatu yang penting. Bersamaan dengan itu
akan terjadi penyusutan kapasitas institusi publik secara drastis sehingga
institusi ini menjadi lemah. Dengan demikian pengurangan peran negara secara
bersamaan justru telah menurunkan kapasitas negara, mengikis kedaulatannya, dan
akhirnya melemahkan negara. Merujuk hal ini dapat diajukan beberapa pertanyaan
kritis untuk mendekontruksi asumsi ini adalah Apakah lebih penting mengurangi
lingkup negara atau meningkatkan kekuatan negara? Apakah yang lebih mendasar
antara pripatisasi atau pemerintah yang berdasarkan hukum? Mana yang lebih bisa
menjamin kesejahteraan bagi rakyat? Fukuyama (2005), pemikir sosial yang pro
demokrasi liberal dan kapitalis sekalipun, dengan tegas memberikan jawaban
sudah pasti meningkatkan kekuatan negara dan membuat pemerintah yang berdasarkan
atas hukum jauh lebih penting dan lebih mampu menjamin kesejahteraan
rakyat.
Praktek
proses pendistribusian kewenangan dalam pemerintah yang dianjurkan oleh teori
governance sangat tampak bahwa entitas negara dalam memerintah sebenarnya tidak
dapat dipisah-pisahkan. Memberikan kewenangan kepada sektor swasta untuk
menguasai perekonomian dibanyak hal semakin memperlemah bargaining politik
negara. Praktek kolusi antara pemerintah dan kelompok pengusaha memunculkan
birokrasi pelayan penguasa modal. Menyatunya kelompok ini pada akhirnya
merugikan rakyat. Ini sudah menyalahi teori besar hakikat dibangunnya negara,
misalnya teori kontrak sosial tentang latar belakang eksistensi negara
sebagaimana dijelaskan Rosseau bahwa tanggungjawab terbesar negara adalah
melayani rakyat karena ia terikat kontrak sosial dengan rakyat. Karena itu
dalam prakteknya proposal untuk reformasi yang
Seperti halnya di Amerika Serikat ketika konsep ini
dianggap sebagai jalan reformasi yang benar, kala itu para reformis di Amerika
Serikat menjelaskan dengan memangkas 250 ribu posisi birokrasi federal dan
menggantikannya dengan downsizing, outsourcing , dan contracting maka
pemerintah akan dapat bekerja lebih baik. Para pengkritik kebijakan ini secara
pedas mengatakan bahwa reduksi yang sangat tajam justru akan melubangi kekuatan
bekerja pemerintah federal dan mengurangi kapasitasnya untuk efektif serta
menyusutkan memori institusionalnya. Pola staffing dan pemberdayaan dan
pengembangan a gency sebenarnya jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan
cara-cara ini.
Asumsi yang dibangun dari teori governance lebih menitikberatkan
pada koordinasi institusi, kreativitas entepreneurship, eksperimen, pengambilan
resiko, menitikberatkan pada pilihan, kompetisi, dan perspektif biaya
keputusan. Maka corak dari menajemen a gency dan organisasi yang sangat
berharga seperti order , predictability, stability, responsibility, fairne ss
dan equity terabaikan ketika hal itu digunakan sebagai kriteria dalam politik
yang demokratis dan birokrasi yang efektif (Frederickson, 1997). Mengelola
administrasi publik akan sangat berbeda dengan organisasi private karena dalam
organisasi public dibutuhkan kepastian sehingga stabilitas politik tetap
terjaga. Eksperimentasi dan pengambilan resiko sebagaimana layaknya dilakukan
dalam organisasi swasta justru akan menyebabkan menurunnya kepercayaan dan
kredibilitas pemerintah. Hal lain yang mendasar dari teori ini adalah multi
pelaku, desentralisasi, kolaborasi, koordinasi dalam networks . Ini semua
menghendaki adalah delegated discretion .
Asumsi-asumsi ini masih menyisakan sejumlah
pertanyaan kritis untuk mengkontruksi bangunan teori govern ance . Bagaimana d
ele g a t e d dis c r e tio n itu harus dilakukan supaya menjamin ksejahteraan
rakyat? Seberapa besar porsi yang harus didistribusikan? Apakah ada panduan
umum untuk itu? Ataukah hal itu sangat time specific , value laoded, culture
specific, dan coun try specific . Menurut Fukuyama (2005) dan pandangan para
ilmuwan administrasi pembangunan tentunya tidak suatu pandangan yang umum dan
bahkan tidak ada teori yang menjawab itu. Karena itu para ahli ilmu
administrasi pembangunan menyebutnya sebagai ”seni” dan Fukuyama dalam
tulisannya pada Jurnal of International Affairs Volume 58 terbitan Columbia
University Scholl of International Affairs tahun 2004 yang berjudul “ w h y n o
s cie n c e in p u blic a d minis t r a tio n ” menyebutnya sebagai “ black
hole in public administra tion ”. Dengan demikian dari persoalan ini dapat
dikatakan bahwa salah satu kegagalan dari teori governance . Kegagalannya
adalah untuk menyingkap dimensi-dimensi berbeda dari kenegaraan dan memahami
bagaimana mereka terkait dengan pembangunan suatu negara.
REKONSTRUKSI TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Kontroversi mengenai ukuran dan kekuatan negara yang
pasti merupakan isu sentral untuk merekonstruksi governance . Para ahli ekonomi
yang mendukung reformasi ekonomi liberal memahami hal ini dengan sangat baik
dalam teori. Namun penekanan relatif pada masa ini sangat berpusat pada
pengurangan aktivitas negara yang seringkali dapat dikacaukan atau dengan sadar
disalahartikan sebagai usaha memangkas kemampuan negara secara keseluruhan.
Agenda pembangunan negara, yang paling tidak sama pentingnya seperti agenda
pengurangan peran negara hampir tidak diberi banyak penekanan atau pemikiran.
Fukuyama (2005) menjelaskan peran negara harus dipahami dalam dua dimensi yaitu
(1) cakupan ( scope ) aktivitas negara maupun kekuatan, yang mengacu pada
berbagai fungsi dan tujuan berbeda yang dijalankan pemerintah; (2) kekuatan (
strength ) negara atau kemampuan negara merumuskan dan mengimplementasikan
berbagai kebijakan serta memberlakukan undang-undang secara bersih dan
transparan. Teori ini disebut juga sebagai kemampuan kelembagaan. Lebih lanjut
Fukuyama (2005) menjelaskan bahwa kebingungan dalam pemahaman kita tentang
negara adalah teori kekuatan seringkali dipakai untuk mendeskripsikan sekaligus
dua dimensi tersebut.
Berdasarkan dua dimensi tersebut dapat
diidentifikasikan dan ditempatkan posisi negara-negara, yaitu (1) negara dengan
lingkup fungsi negara yang terbatas dengan efektivitas kelembagaan yang kuat.
Sebagaian besar ahli ekonomi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tempat yang
paling optimal untuk mewujudkan keberhasilan ekonomi sekaligus keadilan sosial;
(2) negara dengan lingkup fungsi negara yang kuat dengan efektivitas
kelembagaan yang kuat. Seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa
lebih mengorbankan keadilan sosial; (3) negara dengan lingkup fungsi negara
yang terbatas dengan efektivitas lembaga yang rendah. Contoh negara Sierra
Leonne; (4) negara dengan lingkup fungsi negara banyak dengan efektivitas
kelembagaan yang terbatas. Apa yang terjadi di negara-negara berkembang seperti
di Indonesia, Brazil, dan Turki, yang menunjukkan di dalam ketidakefektivan
lembaga negara dengan keinginan ambisius menjalankan berbagai aktivitas.
Yang perlu digarisbawahi adalah penguasaan cakupan
negara terhadap aktivitas-aktivitas bukanlah merupakan hal yang salah dan tidak
selalu menghasilkan hasil negatif bagi pembangunan ekonomi. Ini akan sangat
tergantung pada kekuatan negara dalam arti sejauhmana negara mampu memberikan
jaminan bagi kesejahteraan rakyat. Jepang dan Prancis merupakan contoh terhadap
kondisi ini. Lebih jauh Fukuyama (2005) menjelaskan 4 jalan reformasi yang
ditempuh oleh negara-negara berdasarkan cakupan ( scope ) dan kekuatan (
strength ), yaitu (1) mengurangi cakupan aktivitas negara maupun kekuatan
negara sambil meningkatkan kekuatan negara; (2) mengurangi cakupan aktivitas
kekuatan negara secara bersamaan mengurangi kekuatan negara; (3) mengurangi
cakupan aktivitas negara saja; (4) menambah kekuatan negara saja. Persoalan
negaranegara yang gagal dalam proses transisi reformasi selama ini adalah
mereka dituntut untuk mengurangi cakupan ( scope ) aktivitas negara maupun
kekuatan bersamaan dengan tekanan untuk mengurangi kekuatan negara yang akan
jenisjenis baru kemampuan negara yang lemah atau tidak ada. Berdasarkan hal ini
dapat disimpulkan di mana letak rekonstruksi aplikasi governance harus
dilakukan. Penguatan negara justru merupakan hal yang paling utama dibandingkan
perluasan liberalisasi pasar. Karena selama ini implementasi governance lebih
ditujukan kepada mendorong privatisasi, misalnya BUMN diprivatisasi, perusahaan
di sektor strategis sebagian besar sahamnya dikuasai swasta bahkan asing,
contohnya Telkom, Indosat serta kapitalisme global tanpa memperhatikan aspek
penting yaitu kekuatan negara yang justru bisa menjamin keadilan sosial dan
kesejahteraan rakyat khususnya di negara-negara berkembang.
TANTANGAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA MASA DEPAN
Upaya mengkonstruksikan governance merupakan
pekerjaan rumah bagi ilmuwan p u blic a d minis t r a tio n ke depan.
Governance merupakan rekonsiliasi terhadap dikotomi kuno dari administrasi dan
politik (Frederickson, 1997). Untuk mengawinkan administrasi dan politik dibutuhkan
s t r o n g p olitic al dan strong administrat ion , tanpa itu proses
rekonsiliasi akan gagal. Bagaimana jalan mewujudkan itu? Inilah yang menjadi
tantangan besar bagi public administration di saat ini maupun di masa depan.
Khusus di tanah air, fenomena ini telah meluas sejak diimplementasikannya
Undang-undang Otonomi Daerah maupun kebijakan pemekaran wilayah. Isu mewujudkan
s t r o n g p olitic al dan s t r o n g a d minis t r a tio n dalam arti
mewujudkan politik dan administrasi yang benar-benar mengabdi pada
kesejahteraan rakyat menjadi sangat urgen . Tantangan public a dministration ke
depan adalah menemukan formula dan model yang tepat untuk menyelesaikan
masalah-masalah seperti konflik birokrasi: Kepolisian – KPK – Kejaksaan,
konflik perbatasan, mergerisasi departemen/dinas, kepegawaian pusat/daerah,
pelayanan publik untuk masyarakat miskin, penjagaan terhadap sumberdaya alam
dan kekayaan negara lainnya, pengaturan investor lokal dan internasional di
daerah menjadi sangat penting. Tantangan public administration ke depan adalah
untuk memperkuat negara dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
Persoalan tersebut semakin rumit karena selama ini
tidak ada satu panduan dan jaminan bahwa praktek terbaik lembaga negara di
negara-negara maju dapat ditransferkan ke negaranegara berkembang. Inilah yang
disebut sebagai “lubang hitam ( bla c k h ole )” dalam public administration
sebagaimana dijelaskan di atas. Sehingga tentu saja akan membawa implikasi bagi
teori p u blic a d minis t r a tio n untuk memikirkan kembali pengajaran
tentang p u blic a dministration yang baik dan bagaimana membangun lembaga
dalam hal ini negara yang kompeten.
Seperti yang dikatakan oleh Fukuyama (2005) “ On the
other , if it is more of a n art teaching good public a d minis t r a tio n a n
d s e t tin g u p c o m p e t e n p u blic a g e n cie s will b e m u c h m o r
e problematic .” Tentunya problematika-problematika serius tersebut akan muncul
tak kalah ketika mendiskusikan kembali bagaimana membangun sebuah model negara
atau institusi publik yang kuat dalam arti bisa memberikan jaminan bagi
kesejahteraan dan keadilan sosial. Ini membutuhkan pemikiran yang mendalam dan
kritis baik ditataran teori maupun praktis karena sebagian besar teori public administration
yang menjadi panduan umum bagi pengajaran public administration tanah air
berasal dari pengalaman public administration barat. Tantangan pembangunan
teori public administration sangat urgen khususnya bagi negara-negara yang
berada dalam kuadran IV karena harus memikirkan jalan reformasi bagaimana yang
cocok dan tepat bagi kemajuan negara.
Jalan tersebut bukanlah meniru jalan negara-negara
barat sebagaimana yang terjadi selama ini, akan tetapi yang sesuai dengan nilai
dan tujuan negara yang di yakini masingmasing negara. Contoh negara yang
dipandang berhasil melakukan ini adalah China dan India. Lebih jauh lagi dalam
literatur-literatur tentang P o s t C olo nial Theory , misal bukunya Leela
Ghandi tahun 1998 yang berjudul Postcolonial Theory: A Critical Introduction ,
di dalamnya mengatakan bahwa selama ini teoriteori selalu dikuasai dan menjadi
hegemoni bangsa barat untuk menjajah bangsabangsa miskin. Ini akan menjadi
pertanyaan menarik kenapa ide-ide privatisasi dan pemberian otoritas yang lebih
luas pada swasta yang sering muncul sebagai bagian dari pelaksanaan governance
selalu menjadi prasyarat ADB, Bank Dunia, maupun lembaga donor lainnya dalam
memberikan bantuannya kepada negaranegara miskin.
Karena itulah saatnya teori emansipatif dalam
administrasi negara harus menjadi arus utama untuk dikembangkan. Selain itu,
analisis struktural akan kembali menjadi wacana menarik dalam rangka penguatan
negara ke depan, karena setelah tragedi Wall Trade Centre tampak adanya
keinginan kuat AS sebagai polisi dunia untuk memperlemah negara-negara yang
dianggap mengancam keberadaannya. Politik memperlemah negara dan mempengaruhi
negara lain untuk melakukan apa yang menjadi kehendak model pemerintahan ala AS
atau yang lebih dikenal sebagai “unilateralisme” akan menjadi strategi politik
dunia ke depan yang sekaligus bisa menjadi peluang dan ancaman besar. Sehingga
dekonstruksi terhadap governance dalam I n t e r n a tio n al P u blic A
dministration harus dibangun. Kondisi tersebut bersamaan dengan makin pesatnya
laju perkembangan teknologi informasi yang membut persoalan teori jaringan
dalam administrasi negara menjadi semakin kompleks.
SIMPULAN
Governance mempunyai kelemahan mendasar karena belum
menyediakan formula yang tepat untuk memecahkan persoalan mengenai negara. Ini
justru telah menyebabkan kegagalan negara ketika mengaplikasikan konsep ini
yang pada akhirnya menimbulkan akibat yang menyedihkan. Karena itu tantangan
terbesar administrasi negara ke depan adalah memperkuat negara dan memecahkan
persoalan lubang hitam administrasi negara. Khususnya bagi negaranegara
berkembang diperlukan teori emansipatif untuk keluar dari hegemoni teoriteori
barat. Selain itu kajian teori struktural diperlukan pula untuk menghasilkan
konsep governance di tataran International Public Adaministration.
|
Judul
|
KONDISI
EMPIRIS DAN TANTANGAN ADMINISTRASI NEGARA
DI MASA DEPAN
|
|
Jurnal
|
JURNAL
ADMINISTRASI NEGARA
|
|
Download
|
http://jurnal.unpad.ac.id/sosoihumaniora/article/viewFile/5422/2784
|
|
Volume
dan halaman
|
Vol.
11, No. 3, Hal 13 - 24
|
|
Tanggal
& Tahun
|
3
November 2009
|
|
Penulis
|
Uyat
Suyatna
|
|
Reviewer
|
Syifani
Dina
Riandia
Apryanto
Kasaefulloh
Luwih
Caskana
Dinar
Raharja
|
|
Abstrak
|
Abstraksi
dari jurnal yang berjudul “Kondisi Empiris dan Tantangan Administrasi Negara
di Masa Depan” mengutarakan tentang pendapat penulis tentang kekecewaan akan
gagalnya pemerintahan yang dilihat dari kondisi empirisnya.
Abstrak
yang disajikan oleh penulis mengemukakan anggapannya tentang hal yang
berkaitan tentang tantangan administrasi negara di masa depan, dalam
penulisan abstrak ini penulis menggunakan bahasa yang ringan, namun selain
dengan bahasa yang ringan penulis banyak menggutakan kata-kata ilmiah.
|
|
Pendahuluan
|
Pendahuluan
pada jurnal ini pada paragraf pertama penulis mengungkapkan fenomena gejala
politik, dimana sebuah negara yang sudah terserang oleh gejala politik
tersebut, maka dapat diartikan bahwa negara telah gagal menjalankan perannya.
Pada
paragraf kedua penulis ingin fenomena-fenomena gejala politik yang sudah
diuraikan pada paragraf pertama
LAHIRNYA
KONSTRUKSI TEORI GOVERNANCE
Menjelaskan
awal mula lahirnya konstruksi teori governence yang diawali oleh Amerika
Serikat yang gagal dalam birokrasinya, dan ditandai dengan institusi publik
yang tidak berjalan sebagaimana fungsinya, dan kasus korupsi merajalela serta
kasus-kasus lainnya. Sehingga terjadilah perubahan secara besar-besaran, dan
pada saat itu semua orang beramai-ramai memberikan kritik terhadap
pemerintah.
KRITIK
TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Menjelaskan
bahwa teori governance merupakan teori yang menggunakan kekuatan emosi,
sehingga kita tidak memberikan perhatian yang serius terhadap maknanya yang
fundamental. Kritik utama pada asusmsi yang dibangun dalam distribusi otonomi
kekuasaan pada state, private sector, civil society.
REKONSTRUKSI
TERHADAP TEORI GOVERNANCE
Persoalan
negara-negara yang gagal dalam proses transisi reformasi selama ini adalah
mereka dituntut untuk mengurangi cakupan ( scope ) aktivitas negara maupun
kekuatan bersamaan dengan tekanan untuk mengurangi kekuatan negara yang akan
jenis-jenis baru kemampuan negara yang lemah atau tidak ada. Berdasarkan hal
ini dapat disimpulkan di mana letak rekonstruksi aplikasi governance harus
dilakukan.
TANTANGAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA MASA DEPAN
Berisi
tentang ungkapan penulis mengenai tantangan ilmu administrasi negara di masa
depan, salah satu tantangan tersebut adalah untuk memperkuat negara dari pemerintah pusat
sampai pemerintah daerah. Persoalan tersebut semakin rumit karena selama ini
tidak ada satu panduan dan jaminan bahwa praktek terbaik lembaga negara di
negara-negara maju dapat ditransferkan ke negaranegara berkembang.
|
|
Simpulan
|
Kesimpulannya
berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Uyat Suyatna ini tidak hanya
mengemukakan tentang tantangan ilmu administrasi negara dimasa depan, tapi
juga mengnyampaikan teori-teori governance serta kritik-kritik terhadap teori
governance sehingga sebelum memahami tentang ilmu administrasi negara kita
dibekali dengan ilmu pemerintahan melalui teori governance tersebut.
|
|
Kelebihan
Penelitian
|
Dalam
jurnal yang ditulis oleh Uyat Suyatna ini isinya lengkap ditambah dengan
teori dan bukti-bukti untuk meyakinkan para pembaca bahwa tantangan dalam
ilmu administrasi negara ini benar adanya dan sangat nyata
|
|
Kekurangan
Penelitian
|
Bahasa
yang digunakan menggunakan bahasa ilmiah yang kurang dimengerti dan bersifat
kaku sehingga cukup sulit untuk dipahami dalam waktu singkat.
|
Komentar
Posting Komentar