Review Jurnal Paradigma Administrasi Publik
SOCIAL EQUITY DALAM PERKEMBANGAN
PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK
Kelompk
2 kelas AN 1A
Syifani 117090010
Pemahaman
administrasi publik itu butuh pembaharuan yang lebih efisien dan ekonomis yang
sesuai dengan tantangan perubahan zaman. Paradigma dalam administrasi publik
yang baru kini harus sesuai dan mengedepankan keadilan sosial. Dan lebih
menitikberatkan pemahaman tentang keadilan sosial sehingga terciptanya
penyelenggaraan administrasi pubik yang sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai.
Tulisan
Bambang Irawan ini berisikan tentang segala pemahaman keadadilan sosial sebagai
tolok ukur keberhasilan perantara penyelenggaraan administrasi publik sehingga
tercapainya perwujudan masyarakat yang seimbang dan teratur agar tercapainya
pembangunan kehidupan yang layak.
Dan
Bambang Irawan menyisipkan pendapat ahli yakni Frederickson tentang dua jenis
keadilan dalam manajemen public yakni keadilan internal yang menyatakan bahwa
keadilan harus dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban yang sama, lalu keadilan yang kedua yakni keadilan
eksternal yang menyatakan bahwa penyelenggara negara harus bekerjasama dengan negara-negara
yang lain untuk memudahkan negara dalam
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam situasi global.
Dan
jurnal ini berisikan beerapa pertanyaan tentang bagaimana administrasi negara
dapat menyediakan pelayanan yang lebih banyak atau yang lebih baik dengan
sumber-sumber daya yang tersedia? Bagaimana administrasi dapat mempertahankan
tingkat pelayanan dengan mengeluarkan sedikit uang? Adakah pelayanan ini yang
mengaitkan dengan keadilan sosial? Untuk dapat menjawa pertanyaan itu semua harud
dilaksanakan manajemen publik yang meliputi nilai-nilai yang dihadapi
administrator publik yaitu daya tangkap (responsiveness
), partisipasi pekerja dan warga negara dalam pembuatan keputusan atau kebijakan public, keadilan sosial (social equity) , pilihan warga negara, tanggung jawa administrasi untuk efektivitas program. Melalui tahapan yang sistematis dan terencana seperti itu, maka produktivitas sektor public dapat ditingkatkan secara gradual dan dapat dukur pertambahannya.
), partisipasi pekerja dan warga negara dalam pembuatan keputusan atau kebijakan public, keadilan sosial (social equity) , pilihan warga negara, tanggung jawa administrasi untuk efektivitas program. Melalui tahapan yang sistematis dan terencana seperti itu, maka produktivitas sektor public dapat ditingkatkan secara gradual dan dapat dukur pertambahannya.
Bambang
Irawan menyatakan tantangan administrasi publik dalam mewujudkan social equity.
Yakni tantangan efisiensi dan efektivitas. Efisiensi mengacu pada seberapa
besar pemerintah mampu mengahsilkan output seperti ditentukan dengan
menggunakan lebih sedikit sumber daya. Sedangkan efektifitas mengacu pada
sejumlah produk dan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh pemerintah.
Kalau efisiensi lebih terkait dengan pertimbangan dari sudut pandang ekonomis
semata dan ukuran yang dikuantitatifkan, konsep efektivitas lebih bersifat
makro dalam menkaji tugas dan tujuan-tujuan yang diemban oleh organisasi pulik.
Kajian
social equity dalam paradigma administrasi publik harus diselaraskan dengan
konsep pembangunan berkelanjutan,dalam hal ini negara sebagai pengemban amanah
disatu sisi mampu menjalankan tugas pokoknya tanpa harus meninggalkan spiritnya
dalam mewujudkan keadilan sosial.
Sumber Artikel : http://www.stiami.ac.id/jurnal/download/72/social-equity-dalam-
perkembangan-paradigma-administrasi-publik
SOCIAL EQUITY
DALAM PERKEMBANGAN PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK
Bambang
Irawan
Abstrak
Pemahaman
tentang administrasi publik yang hanya mengedepankan tolak ukur efisiensi dan
ekonomis sudah tidak sesuai lagi dengan tantangan perubahan zaman. Paradigma
dalam administrasi publik baru justru lebih menitikberatkan bagaimana
administrasi mampu menjawab tantangan dengan menitikberatkan pada sudut pandang
social equity (keadilan sosial). Pemahaman yang benar tentang keadilan sosial
bukan hanya menyadarkan posisi penyelenggara administrasi publik pada tempat
yang seharusnya berjalan, namun lebih jauh adalah tercapainya tujuan dari dari administrasi itu sendiri.
Keyword
: Social equity, adminsitrasi publik
1.
Pendahuluan
Memahami
tentang terbentuknya negara merupakan suatu manifestasi dari bersatunya sekelompok orang yang merasa senasib, terikat
oleh lokasi dan tanah air, mempunyai tujuan bersama dan kepentingan bersama,
sekelompok orang ini kemudian disebut masyarakat atau rakyat. Suatu negara
dibentuk dengan tujuan untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama dari
sekelompok orang tersebut. Kepemimpinan sektor publik dan aparatur negara
dibentuk dalam rangka memudahkan pencapaian tujuan dan kepentingan bersama.
Agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan pemimpin dan aparat negara dalam
mencapai tujuan dan kepentingan bersama, maka sebagai konsekuensi dipahami
perilaku pemimpin dan aparatur negara dalam menerjemahkan
kepentingan-kepentingan rakyat.
Ukuran-ukuran yang bersifat normatif diperlukan dalam interaksi antara
penyelenggara negara dan rakyat. Ukuran normatif yang layak dipergunakan
sebagai tolok ukur keberhasilan pranata publik adalah terwujudnya keadilan
sosial. Nilai keadilan sosial tercapai dengan perwujudan suatu masyarakat yang
seimbang dan teratur sehingga seluruh warga negara dapat memperoleh kesempatan
guna membangun suatu kehidupan yang layak dan masyarakat yang lemah dapat
memperoleh bantuan seperlunya. Keadilan sosial merujuk kepada masyarakat dan
negara yang dapat berfungsi sebagai subjek maupun objek, sehingga konsepsi
keadilan sosial membawa konsekuensi, di satu pihak mewajibkan negara untuk
mewujudkan kesejahteraan umum serta membagi beban dan manfaatnya kepada para
warga negara secara proporsional seraya membantu anggota anggota yang lemah,
dan di lain pihak mewajibkan para warga untuk membantu masyarakat atau negara
guna mencapai tujuannya.
Nilai keadilan sosial muncul setelah tumbuh gagasan
negara yang sejahtera (welfare state). Asas pokok negara sejahtera menurut Kumorotomo (2002) adalah:
a. Setiap warga negara, semata-mata karena dia
manusia, berhak atas kesejahteraan dasar atau taraf hidup menimum;
b.
Negara merupakan persatuan orangorang yang
bertanggung jawab atas taraf hidup minimum semua warganya; dan
c. Penempatan pekerja secara penuh merupakan
puncak tujuan sosial yang harus didukung oleh kebijakan pemerintah.
Melihat ke tiga asas negara sejahtera di
atas, tampak jelas bahwa negara ingin menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai
prioritas tertinggi. Bagi Indonesia, konsep negara sejahtera juga merupakan
citacita bangsa Indonesia yang tertuang dalam konstitusi, yaitu Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 amandemen ke empat. Pada
pembukaan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah
Indonesia ditugaskan untuk “memajukan kesejahteraan umum” serta
“mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bila membaca ulang
landasan konstitusi tersebut, akan tertangkap spirit amat kuat bahwa para
founding father keinginan sejati membangun Indonesia menjadi negara sejahtera
modern (modern welfare state). Simak katakata emas preambul konstitusi,
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Pasal-pasal
dalam konstitusi kita yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pentingnya
kesejahteraan bagi setiap warga negara, yaitu: Pasal 27 ayat 1 dan 2 mengenai
kedudukan dan hak warga negara; Pasal 30 mengenai pertahanan negara; Pasal 31
ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan; Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 mengenai
kesejahteraan sosial; Pasal 34 mengenai fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Pasal-pasal tersebut selanjutnya sebagai landasan pemerintah Indonesia dalam
menjalankan tugas negara kesejahteraan dan keadilan sosial. Pasal-pasal
tersebut mengandung penegasan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan
yang menuju cita-cita kesejahteraan atau keadilan sosial merupakan kewajiban
bagi seluruh aparat di setiap jenjang. “Kemampuan manusia untuk berbuat adil
membuat demokrasi mungkin, tetapi kecenderungan manusia untuk berbuat tidak
adil membuat demokrasi perlu“ (Reinhold Niebuhr dalam Frederickson, 1988).
Dalam era demokrasi, hak-hak dan kewajiban warga Negara telah diserahkan negara
untuk mengelolanya, termasuk hak atas kesejahteraan. Karena itu nilai keadilan
sosial perlu ditegakkan dalam penyelenggaraan negara dan etika administrasi
negara menjadi perlu agar tidak terjadi ketidakadilan.
2. Social Equity sebagai Pendekatan
yang Digunakan dalam Administrasi Publik
Untuk memberikan pemahaman tentang keadilan, ada
beberapa pakar yang menjelaskan konsep dan teori keadilan tersebut. Di
antaranya ialah John Rawls yang menyebut ada dua prinsip keadilan: (Nicholas
Henry, 1995): a. Setiap orang mempunyai
hak yang sama bagi kebebasan dasar yang
paling luas seperti yang dimiliki orang lain, b. Kesenjangan sosial ekonomi
ditata sedemikian rupa sehingga pantas diharapkan setiap orang untuk menjadi
orang beruntung, setiap orang dipekerjakan pada kedudukan dan jabatan yang
terbuka bagi semua. Rawls menyebutkan
bahwa keadilan sosial sebagai justice-as
fairnes, suatu pandangan mengenai kepentingan masyarakat dan dia mengajukan tiga
konsep tradisional Anglo Saxon mengenai keadilan, yaitu: ((Nicholas Henry, 1995)
a.
Filsafat Intuisionis diperkenalkan oleh Brian Berry, Nicholas Rescher, W.D.
Ross yaitu keputusan dibuat berdasar apa yang bagi mereka tampak paling
mendekati kebenaran pada basis individu dan situasi khusus bagi Kepentingan
masyarakat.
b.
Filsafat Kesempurnaan (Perfectionism) dikemukakan Aristoteles. Jika Intuisionis
mengemukakan keadilan dalam bentul absolut maka Aristoteles mengemukakan dalam
bentuk relative, yaitu pelaksanaan administrasi harus selalu berjuang untuk
mendukung lapisan intelektual atas masyarakat.
Terdapat pemikiran egalitarian
dalam konsep ini.
c. Utilitarianisme yaitu mengemukakan keadilan dalam demokratis.
Negara
demokrasi harus memasukkan unsure keadilan dalam nilai-nilai dan secara
sistimatis menstimulasi dalam pemikiranpemikiran dan keputusan-keputusan
kebijakan. Konsep ini yang paling mempekerjakan anggota-anggota kelompok yang
kurang beruntung. Frederickson (1997)
menyebut dua jenis keadilan dalam manajemen public, yaitu:
a. Keadilan Internal Yaitu keadilan harus
dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga masyarakat atau warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berbagai aspek kehidupannya.
b. Keadilan Eksternal Penyelenggara Negara harus
bekerja sama dengan negara-negara lain untuk memudahkan penyelenggaraan
demokrasi, negara kesejahteraan dan keadilan social dalam situasi global.
Banyak Ahli yang telah merumuskan pendekatan yang
digunakan dalam memahami administrasi negara yang sekarang lebih dikenal dengan
administrasi publik. Dalam bidang studi administrasi publik, menurut Rosenbloom
(1989) setidak-tidaknya terdapat tiga pendekatan utama yang dapat didiskusikan,
yaitu pendekatan managerial (manajerial), political (politik), dan legal
(legal). Orientasi penekanan pada nilai yang dianut, struktur organisasi,
pandangan individual, dan orientasi intelektual yang berbeda pada masing-masing
pendekatan tersebut membuatnya satu sama lain. Oleh karena itu, administrator
publik bisa jadi lebih memainkan peran sebagai manajer, pembuat kebijakan, atau
pelaksana regulasi konstitusional akan sangat bergantung pada pendekatan mana
yang lebih ditekankannya. Untuk memberikan makna yang lebih baik dan kuat,
diperlukan pendekatan alternatif dalam memandang administrasi publik, yaitu
dengan melihatnya sebagai sebuah sistem yang dinamis dan terus berkembang dalam
mencari solusi atas tantangan persoalan administrasi dari waktu ke waktu.
Sejalan dengan itu, Klingner dan Nalbandian (1985) mengungkapkan bahwa ada
empat nilai yang dimiliki administrasi Negara (publik). Keempat nilai yang
dapat juga dikatakan merupakan pendekatan tersebut mencakup administrative
efficiency (efisiensi administrasi), individual rights (hak-hak individu),
political responsiveness (responsi politik), dan social equity (keadilan
sosial). Keempat aspek di atas menekankan pada bagaimana dan apa seharusnya
yang menjadi nilai utama administrasi publik dalam merespons tantangan yang
dihadapinya. Nilai-nilai Klingner dan Nalbandian tersebut walaupun secara
penyebutan berbeda, namun sebenarnya setara dengan nilai-nilai yang dimaksud
oleh Rosenbloom, yang mana administrative efficiency merupakan nilai dasar
managerial approach, dan individual rights merupakan nilai utama dari legal
approach, serta political responsiveness dan social equity merupakan
nilai-nilai yang terkandung dalam political approach. ilmuwan yang concern
dalam studi administrasi publik sepakat bahwa nilai-nilai atau pendekatan-pendekatan
yang digunakan tersebut berinteraksi satu sama lain sehingga tidak ada satu
nilai pun yang dapat dipandang sebagai dominan dalam administrasi publik.
Pandangan demikian tentu merupakan pendekatan atau paradigma tersendiri dalam
memandang administrasi publik dalam konteks ilmu administrasi maupun dalam
memahami aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
Keanekaragaman nilai ini memang sepatutnya dipahami
jika kita kembali melihat kembali aksioma pertama administrasi, yaitu bahwa
suatu organisasi tidak beroperasi dalam ruang hampa. Selanjutnya Starling
(1998) mengungkapkan bahwa administrasi publik paling tidak beroperasi dalam
atmosfer politik, hukum, dan sosio-teknis, termasuk berbagai macam lembaga yang
terkait dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, seorang administrator publik
harus memiliki pengetahuan yang memadai terhadap institusi dan proses politik
serta hukum. Bahkan pengetahuan saja sebenarnya tidaklah memadai karena
administrator publik seyogjanya juga memiliki political skill and management.
Heterogenitas kemampuan yang harus dimiliki di antaranya adalah kemampuan
menganalisis dan menginterpretasikan kecenderungan di bidang ekonomi, sosial, dan politik; kemampuan untuk
menganaliis konsekuensi tindakantindakan administratif; dan kemampuan untuk
memperjuangkan dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan; serta
kemampuan untuk berhubungan dengan berbagai instansi terkait baik publik,
privat maupun masyarakat (dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat). Administrasi Negara yang konvensional dan
klasik mencari jawaban atas pertanyaan (Frederickson, 2010) :
a.
Bagaimana administrasi negara dapat menyediakan pelayanan yang lebih banyak
atau lebih baik dengan sumber-sumber daya yang tersedia (efisiensi)?
b.
Bagaimana administrasi negara dapat mempertahankan tingkat pelayanan dengan
mengeluarkan sedikit uang (ekonomi)?
c.
Adakah pelayanan ini meningkatkan keadilan sosial?
Pelaksanaan
administrasi publik membutuhkan manajemen publik sebagai proses menggerakkan aparatur
dan warga negara dalam mencapai tujuan bersama. Pelaksanaan manajemen publik
harus meliputi nilainilai yang dihadapi para administrator publik yaitu daya
tanggap (responsiveness), partisipasi pekerja dan warga negara dalam pembuatan
keputusan atau kebijakan publik, keadilan sosial (social equity), pilihan warga
negara, tanggung jawab administrasi untuk efektivitas program. Nilai-nilai
tersebut yang akan membuat manajemen publik dapat mencapai tujuan negara
kesejahteraan yang berkeadilan sosial.
3. Tantangan Administrasi Publik dalam
Mewujudkan Social Equity
Hal mendasar yang membedakan antara sektor swasta
(private) dengan sektor publik, ialah
kinerja manajer privat dapat diukur dari optimalisasi profit dan efisiensi
terhadap organisasi yang dikelola, sedangkan pada sektor publik lebih kompleks
yang selain kini dituntut efektif, efisien tetap harus menjaga prinsip social
equity dan welfare-state. Namun demikian, dalam perkembangannya telah dicoba
untuk menyusun strategi yang mampu memberikan inspirasi terhadap pentingnya
pelayanan yang berkualitas. Hal ini dapat diwujudkan melalui manajemen kinerja
yang dikelola secara profesional. Seluruh proses perubahan tersebut memerlukan
perencanaan, namun bukan hanya sekedar perencanaan dalam konsep tradisional
yang terpusat, komprehensif dan rigid, tetapi perencanaan dalam arti yang
moderat dan mencerminkan responsiveness (kepekaan) yang tinggi terhadap
aspirasi dan nilai yang berkembang di masyarakat. Melalui tahapan yang
sistematis dan terencana seperti itu, maka produktivitas sektor publik dapat
ditingkatkan secara gradual dan dapat diukur pertambahannya.
Peningkatan produktivitas itu sendiri, di sektor
publik mengandung dua esensi yakni efisiensi dan efektivitas. Efisiensi mengacu
pada seberapa besar pemerintah mampu menghasilkan output seperti yang
ditentukan dengan menggunakan lebih sedikit sumber daya. Sedangkan konsep
efektivitas mengacu pada sejumlah produk dan pelayanan kepada masyarakat yang
diberikan oleh pemerintah. Dalam konsep efektivitas ini termasuk di dalamnya
konsep kualitas dan tingkat pelayanan yang diberikan (Hatry dalam Benassa,
1992). Kedua dimensi dalam konsep produktivitas tersebut (efisiensi dan
efektivitas) saling melengkapi satu sama lain. Kalau efisiensi lebih terkait
dengan pertimbangan dari sudut pandang ekonomis semata dan ukuranukuran yang
dikuantitatifkan, konsep efektivitas lebih bersifat makro (multi dimensi) dalam
mengkaji tugas dan tujuan-tujuan yang diemban oleh organisasi publik. Keduanya
samasama penting, tetapi dalam konteks pelayanan publik yang terkait dengan
kegiatan-kegiatan non-profit, seperti pelayanan sosial atau fasilitas umum,
konsep efektivitas lebih ditonjolkan sebagai koreksi terhadap pemberlakuan
prinsip efisiensi yang diberlakukan secara ketat. Sementara itu prinsip
efisiensi itu sendiri lebih relevan dterapkan secara konsekuen dan konsisten
pada public enterprise (badan usaha milik pemerintah) yang sudah harus dikelola
secara profit– making. Pembedaan dalam
pemberlakuan kedua konsep tersebut sangat penting, mengingat dari beberapa
kasus dari pengalaman yang ada, jika pemberlakukan prinsip efisiensi secara
sempit dalam artian ekonomis semata justru akan mendatangkan distorsi dan
dikorbankannya prinsip kualitas dalam konteks sosial yang lebih kompleks. Dalam
arti pemerintah mungkin saja justru mengorbankan tujuan jangka panjang
pembangunan demi mencapai target jangka pendek dalam dimensi finansial
saja. Keadilan Sosial mutlak diperlukan
dalam mewujudkan citacita negara
sejahtera. Dalam setiap pengambilan kebijakan para administrator negara
harus memasukkan unsur keadilan sosial. Setiap kebijakan publik sebagai
keputusan yang berkeadilan social mengandung konsekuensi moral.
Berbagai teori tentang keadilan sosial telah
dimunculkan oleh Frederickson, Rawls dan lain-lain telah menyadarkan para
administrator publik untuk selalu memasukkan skeadilan sosial dalam setiap
keputusan kebijakan dan implementasi
manajemen publik. Kajian social equity
dalam paradigma administrasi publik harus diselaraskan dengan konsep
pembangunan berkelanjutan, Dalam hal ini Negara sebagai pengemban amanah di
satu sisi mampu menjalan tugas pokoknya tanpa harus meninggalkan spiritnya
dalam mewujudkan keadilan sosial. Kajian ini akan terus berkembang dari suatu
model transaksional menjadi transformasional dalam mengadopsi keadilan bagi
masyarakat di seluruh dunia.
Daftar
Pustaka :
Frederickson.
George H. 1988. Administrasi Negara Baru. Jakarta: LP3ES.
-------.
1997. The Spirit of Public Administration. San Fransisco: Josse Bash
Publishers.
-------.
2010. Social Equity and Public Administration. Origins, Development and
Applications, New York: M.E. Sharpe
Inc.
Henry,
Nicholas. 1995. Administrasi Negara dan Masalah-Masalah Publik, Jakarta: PT Raja Graffindo Perkasa.
Klingner,
D.E. & Nalbandian J. 1985. Public
Personnel Management: Contexts and Strategies. New Jersey; Prentice-Hall, Inc.
Englemood Cliffs
Kumorotomo,
Wahyudi, 2002, Etika Administrasi Negara Jakarta: PT RajaGrafindo Perkasa.
Rawls,
John. 1993. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy., New
York: Colombia University.
Rosenbloom,
D.H. 1989. Public Administration: Understanding Management, Politics, and Law
in the Public Sector. Second Edition. McGraw-Hill Book Company.
Starling,
G, 1998. Managing the Public Sector. 5th Edition, Florida.; Harcourt Brace and
Company
Zhijian,
Z., Deguzman. R.P. dan Reforma M.A, 1992, Administrative Reform
Towards
Promoting Productivity In Bureaucraic Performance
Komentar
Posting Komentar