Makalah Etika Administrasi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap
administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan
kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan
perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan
kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika
administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, referensi
administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan
sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk.
Karena
masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara
mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi
negara dan faktor yang menyebabkan timbulnya penyimpangan administrasi dan cara
mengatasinya.
Law
enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari
birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan
dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat dan terbuka dengan jelas
sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing
government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia
yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan
berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
1.2 Rumusan
masalah
Untuk lebih mudah memahami makalah
ini maka dirumuskan masalah sebagai berikut
1. Pengertian etika ?
2. Prinsip-prinsip
sistem administrasi negara?
3. Kode
etik dalam pelaksanaan sistem administrasi negara?
4. Faktor-faktor
timbulnya mal-administrasi negara?
5. Bagaimana Administrasi dan Nilai-Nilai Yudisial Norma Pengawasan?
6. Bagaimana Kearifan Dalam Kebijakan?
1.3 Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan agar
kita menegtahui tentang:
1. Pengertian
etika
2. Prinsip-prinsip
sistem administrasi negara
3. Kode etik
dalam pelaksanaan sistem administrasi negara.
4. Faktor-
faktor timbulnya mal-administrasi negara.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Istilah etika atau seperti yang lazim di sebut
“etik” berasal dari bahasa latin “Ethica”, yaitu ilmu susila, ilmu ahlak (etis
sama dengan bersusila, penuh ahlak, beradab dan bertindak sesuai dengan
norma-norma). Dalam bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah, ukuran-ukuran bagi tingkah laku yang baik. Atau Rathos adalah
yang berarti adat kebiasaan,. Jadi etika aialah kebiasaan yang baik dalam
masyarakat, yang kemudian mengendap menjadi norma atau kaidah, atau dengan kata
lain menjadi normative dalam kehidupan manusia.
Menurut G. R. Terry dalam bukunya Principles of
Organization and Management, menyatakan etika mempersoalkan tingkah laku
perorangan dan kewajiban moral dengan memberikan terhadap hubungan antara
manusia yang berkenan hal benar dan salah.
Etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik
dan mana yang buruk dengan melihat pada amal perbuatan manusia sejauh yang
dapat diketahui akal pikiran. Kemudian norma berasal dari bahasa latin yang
juga berarti nilai, ukuran, pedoman, adat dalam organisasi dan dalam
masyarakat.juga istilah norma yaitu biasa, menurut ukuran, kemudian istilah
lain yang biasa yaitu “normalisasi” adalah penyesuaian dengan ukuran dan
peraturan yang telah umum. Etika administrasi lebih ditekankan pada rasa tanggung
jawab dalam dalam melaksanakan kewajiban dan menuntut hak. Hak administrasi
adalah hak bersyarat, demikian juga pemberian jabatan adalah atas dasar rasa
tanggung jawab yang mengangkat, terhadap pegawai yang di beri jabatan.
Oleh sebab itu agar semua dapat berjalan sesuai
apa yang di kehendaki maka di adakan berbagai peraturan baik dalam bentuk
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri,
keputusan dirjen, sampai dengan kepada keputusan kepala kantor.
2.2 Pengertian Administrasi Negara
Administrasi Negara adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan aparatur negara/pemerintah untuk mencapai tujuan negara
secara efisien. Administrasi negara merupakan suatu bahasaan ilmu sosial yang
mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga
legislatif, yudikatif dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan dengan publik
yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara dan etika yang mengatur
penyelenggara negara. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara
dengan lingkungan sosialnya, diantara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur
budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance)
administrasi negara.
Menurut Pfiffner dan Preshtus.
administrasi negara adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan
kebijakan negara (Public administration is a procces concerned
with carrying out public policies).
Menurut Dimocks administrasi negara
adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan/wewenangan politiknya.
(Public administration is the activity of the state in the exercise of its
political power)
Menurut John M. Pfiffer dan Robert V
administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah pengarahan kecakapan dan teknik-teknik
yang tidak terhingga jumlahnya, memberkan arah dan maksud terhadap usaha
sejumlah orang.
Menurut Dwight Waldo administasi
negara terdiri dari 2 pengertian :
* Administrasi
negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai
tujuan-tujuan pemerintah.
* Administrasi
negara adalah seni tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur
urusan-urusan negara.
Menurut Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo
administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya
pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa
administrai negara.
Administrasi negara adalah segenap
proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu negara
untuk megatur dan menjalankan kekuasaan negara, guna menyelenggarakan
kepentingan umum.
Berdasarkan Pengertian Diatas maka
dapat disimpulkan bahwa :
·
Administrasi negara adalah merupakan kegiatan yang
bersifat penyelenggaraan
·
Administrasi negara disusun untuk mengatur kerja sama antar
bangsa
·
Administrasi negara diselenggarakan untuk oleh
aparatur pemerintah dari suatu negara
·
Administrasi negara diselenggarakan untuk kepentingan
umum
2.3 Pengertian Etika Administrasi
Dalam lingkup pelayanan publik, etika administrasi
publik (Pasolong, 2007 :193) mengartikan sebagai filsafat dan professional
standar (kode etik) atau right rules of conduct(aturan berperilaku yang benar)
yang sehatursnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrasi
publik.
Dengan demikian etika administrasi publik adalah
aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau
pekerjaan manajemen ; aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan
moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani
masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut
terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan
hubungan masyarakat.
Jadi Etika dalam administrasi adalah bagaimana membuat
keterkaitan keduanya. Bagaimana gagasan administrasi seperti efisiensi,
ketertiban, kemanfaatan, produktifitas dapat menjawab etika dalam prakteknya.
Serta bagaimana gagasan dasar etika dapat mewujudkan yang baik dan menghindari
hal yang buruk itu dapat menjelaskan hakekat administrasi. Diperlukan etika
dalam administrasi karena ini akan memberikan contoh yang baik, sebab
setiap orang sebenarnya memiliki kesadaran masing-masing namun tidak pernah
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan
asas kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan
tugas pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya. Bidang pengetahuan ini
diharapkan memberikan berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman perilaku, dan
kebijakan moral yang dapat diterapkan oleh setiap petugas guna terselenggaranya
pemerintahan yang baik bagi kepentingan rakyat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani: etos, yang artinya kebiasaan atau watak,
sedangkan moral berasal dari bahasa Latin: mos (jamak: mores) yang artinya cara
hidup atau kebiasaan. Dari istilah ini muncul pula istilah morale atau moril,
tetapi artinya sudah jauh sekali dari pengertian asalnya.Moril bisa berarti semangat
atau dorongan batin. Dalam kaitannya dalam perilaku manusia, norma
digunakan sebagai pedoman atau haluan bagi perilaku yang seharusnya dan juga
untuk menakar atau menilai sebelum ia dilakukan.
Etika
administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas
kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas
pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya. Bidang pengetahuan ini
diharapkan memberikan berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman perilaku, dan kebijakan
moral yang dapat diterapkan oleh setiap petugas guna terselenggaranya
pemerintahan yang baik bagi kepentingan rakyat.
Sebagai
suatu bidang studi, kedudukan etika administrasi negara untuk sebagian termasuk
dalam ilmu administrasi Negara dan sebagian yang lain tercakup dalam lingkungan
studi filsafat. Dengan demikian etika admistrasi Negara sifatnya tidak lagi
sepenuhnya empiris seperti halnya ilmu administrasi, melainkan bersifat
normatif. Artinya etika administrasi Negara berusaha menentukan norma mengenai
apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap petugas dalam melaksanakan fungsinya
dan memegang jabatannya.
Etika
administrasi Negara karena menyangkut kehidupan masyarakat, kesejahteraan
rakyat, dan kemajuan bangsa yang demikian penting harus berlandaskan suatu ide
pokok yang luhur. Dengan demikian, etika itu dapat melahirkan asas, standar,
pedoman, dan kebajikan moral yang luhur pula. Sebuah ide agung dalam peradaban
manusia sejak dahulu sampai sekarang yang sangat tepat untuk menjadi landasan
ideal bagi etika administrasi Negara adalah Keadilan, dan memang inilah yang
menjadi pangkal pengkajian Etika Admnistrasi Negara, untuk mewujudkan keadilan.
3.2
Prinsip Prinsip Etika Admnistrasi Negara
a.
Prinsip
Demokrasi
Pilar utama prinsip demokrasi
adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa
rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyat
yang menentukan pula bagaimana berbuatnya. Pada tataran makro, sistem
pemerintahan demokratis suatu negara dapat di golongkan ke dalam tiga macam
bentuk yakni: 1. Sistem parlementer
2. Sistem pemisahan kekuasaan
3. Sistem referendum
Sistem parlementer, hubungan
antara lembaga perwakilan dan lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif
dapat saling mempengaruhi, jika lembaga perwakilan tidak mau membenarkan
kebijakan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maka dia dapat menyatakan
ketidak percayaannya dalam bentuk tidak
percaya, sebaliknya pemerintah juga mempunyai hak untuk membubarkan lembaga
perwakilan atau parlemen apabila ternyata parlemen tidak lagi mencerminkan
kehendak rakyat.
Sistem pemisahan kekuasaan,
antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif masing masing harus ada
pemisahan secara penuh. hal ini dilakukan karena dikhawatirkan apabila satu
lembaga mempunyai dua atau lebih kekuasaan akan ada penyalahgunaan kekuasaan
tersebut.
Sistem referendum, secara
harfiah berarti pemungutan suara secara langsung oleh rakyat untuk menentukan
pendapat umum rakyat, dapat pula diartikan sebagai lembaga yang dibentuk untuk
memberikan kesempatan kepada rakyat guna mengontrol tindakan tindakan lembaga
perwakilan secara langsung oleh rakyat. sedangkan lembaga eksekutif hanya
merupakan badan pekerja bagi lembaga perwakilan.
b.
Keadilan
Sosial dan Pemerataan
Persoalan keadilan sosial dan
pemerataan sering kali muncul sebagai akibat dari kurang meratanya distribusi
hasil hasil pembangunan. Oleh sebab itu, salah satu asas umum pemerintahan dan
administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih besar sekarang ini
adalah yang menyangkut keadilan dan pemerataan. Kedua konsep ini juga merupakan
landasan pokok bagi etika pembangunan.
Dalam lingkup negara, setidak
tidaknya ada dua dimensi ketimpangan diantara kelompok kelompok sosial yang
berbeda dalam suatu negara. Pertama, ketimpangan diantara kelompok
kelompok sosial yang berbeda dalam suatu negara yang disebabkan oleh
kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Kedua,
ketimpangan antara wilayah wilayah geografis dalam suatu negara atau disebut
juga ketimpangan regional. wujud yang paling nyata terlihat antara wilayah
wilayah pedesaan dan perkotaan. maka yang perlu dilakukan adalah kebijakan
kebijakan pemerintah yang lebih menyentuh kelas masyarakat yang kurang
beruntung atau kelompok yang tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan
dirinya.
c. Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Setiap pejabat pemerintah
harus memiliki komitmen dan untuk peningkatan kesejahteraan dan bukan semata
mata karena diberi amanat atau dibayar oleh negara melainkan karena mempunyai
perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan warga negara pada umumnya.
Peningkatan kesejahteraan umum bukan hanya dimaksudkan untuk meningkatkan taraf
hidup dan kebutuhan-kebutuhan
dasar tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas individual supaya rakyat dapat
berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan.
Persoalan lain yang harus
dipecahkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum adalah menyangkut
ketenagakerjaan dan kependudukan. tingkat pengangguran dan atau setengah
pengangguran itu lebih mencolok di daerah daerah pedesaan jika dibandingkan
dengan daerah perkotaan. ini menunjukkan adanya konsentrasi industri padat
modal di wilayah perkotaan.
d. Mewujudkan Negara Hukum
Di dalam Pembukaan maupun
pasal pasal batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 memang tidak disebutkan
secara eksplisit bahwa indonesia adalah Negara Hukum. akan tetapi sesungguhnya
gagasan utama dan aturan aturan dasar yang melandasi terbentuknya republik ini
adalah sesuai dengan cita cita negara hukum. dalam penjelasan mengenai sistem
pemerintahan negara telah di tegaskan:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum Negara Indonesia berdasar atas hukum , tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2. Sistem
Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat
absolutisme.
Jadi jelas bahwa konstitusi
negara Indonesia mengamanatkan keinginan untuk mewujudkan negara hukum. hukum
harus yang harus ditaati disini bukan hanya hukum positif yang tertulis atau
hukum formal saja tetapi juga unsur unsur material yang terdapat dibalik
perundang undangan yang ada. hukum yang dimaksud adalah hukum yang benar benar
hidup dalam masyarakat atau hukum yang
adil. Di dalam konteks etika, kita hendaknya lebih mencurahkan perhatian kepada
rasa keadilan atau kepantasan yang berkembang di dalam masyarakat dari pada
hukum yang terjabar di dalam pasal- pasal kitab perundangan. konsepsi negara hukum mensyaratkan agar setiap
tindakan penguasa harus sesuai dan didasarkan atas rasa keadilan, moralitas
hukum, dan cita cita kemanusiaan yang luhur, bukan hanya didasarkan atas
kemauan penguasa.
3.3 Kode Etik Dalam Pelaksanaan Administrasi
Negara
Pembicaraan tentang kode etik bagi orang-orang yang bekerja dalam
tugas-tugas administrasi negara barangkali membawa masalah tentang arti dari
kode etik itu sendiri mengingat bahwa kode etik biasanya dikaitkan dengan suatu
proses khusus. Akan tetapi seperti yang telah diuraikan kedudukan etika administrasi
negara berada di antara etika profesi dan etika politik sehingga tugas-tugas
administrasi negara tetap memerlukan perumusan kode etik yang dapat dijadikan
sebagai pedoman bertindak bagi segenap aparat politik. Hal yang pertama-tama
perlu diingat bahwa kode etik tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan
fisik. Kode etik dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi-sanki atau hukuman
dari pihak luar, setiap orang tetap menaatinya.
Jadi dorongan untuk mematuhi perintah dan kendali untuk menjauhi larangan
dari kode etik bukan dari sanksi fisik melainkan dari rasa kemanusiaan, harga
diri, martabat, dan nilai-nilai filosofis. Kode etik adalah persetujuan
bersama, yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan
perkembangan mereka, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan. Dengn
demikian pemakaian kode etik tidak terbatas pada organisasi-organisasi yang
personalianya memiliki keahlian khusus. Pelaksanaan kode etik tidak terbatas
pada kaum profesi karena sesungguhnya setiap pekerjaan dan setiap jenjang
keputusan mengandung konsekuensi moral.
Dalam kode etik itu bisa menjadi sarana untuk mendukung pencapaian tujuan
organisasi kerena bagaimanapun juga organisasi hanya dapat meraih
sasaran-sasaran akhirnya kalau setiap pegawai yang bekerja di dalamnya memiliki
aktivitas dan perilaku yang baik.
Manfaat lain yang akan didapat dari perumusan kode etik ialah bahwa para
aparat akan memiliki kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari
negara atas nama rakyat. Pejabat yang menaati norma-norma dalam kode etik akan
menempatkan kewajibannya sebagai aparat pemerintah diatas
kepentingan-kepentingannya akan karir dan kedudukan. Pejabat tersebut akan
melihat kedudukan sebagai alat, bukan sebagai tujuan. Oleh karena itu kode etik
mengandaikan bahwa para pejabat publik dapat berperilaku sebagai pendukung
nilai-nilai moral dan sekaligus pelaksana dari nilai-nilai tersebut dalam
tindakan-tindakan yang nyata.
Sebagai aparat negara, para pejabat wajib menaati prosedur, tatakerja, dan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Sebagai
pelaksana kepentingan umum, para pejabat wajib mengutamakan aspirasi masyarakat
dan peka terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat tertentu. Dan sebagai
mansuia yang bermoral, pejabat harus memperhatikan nilai-nilai etis di dalam
bertindak dan berperilaku. Dengan perkataan lain, seorang pejabat harus
memiliki kewaspadaan spiritual. Kewaspadaan profesional bearti bahwa dia harus
menaati kaidah-kaidah teknis dan peraturan-peraturan sehubungan dengan
kedudukan sebagai seorang pembuat keputusan. Sedangkan kewaspadaan spiritual
merujuk pada penerapan nilai-nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap
sederhana, dan hemat, tanggung jawab, serta akhlak dan perilaku yang baik.
Unsur-unsur etis yang langsung menyangkut pekerjaan sehari-hari seorang
pegawai dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini diuraikan
kedelapan unsur penilaian secara singkat:
1.
Kesetiaan
Kesetiaan disini adalah ketaatan, pengabdian dan kesetiaan kepada
pancasila, UUD 1945, Negara, serta Pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan
pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan
mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Kecuali
dua pengertian ini ada pula konotasi kesetiaan yang berarti tekad dan
kesanggupan untuk menaati, melaksanakan, mengamalkan sesuatu yang
disertai penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2.
Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja
yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Faktor-faktor
yang mempengaruhi prestasi kerja adalah:
a)
Kecakapan
b) Keterampilan
c) Pengalaman
d) Kesungguhan
e) Kesehatan
3.
Tanggung jawab
Tanggung jawab berarti kesanggupan seorang pegawai untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya, tepat pada
waktunya dan berani memikul resiko atas keputusan yang dibuatnya. Bagian-bagian
dari tanggung jawab adalah:
a. Menyelesaikan tugas dengan baik
dan tepat pada waktunya
b. Kesalahannya tidak dilemparkan
pada orang lain
c. Menyimpan dan memelihara barang
milik negara
d. Dalam segala keadaan tetap
berada ditempat
e. Mengutamakan kepentingan
dinas
f. Berani dan ihklas
memikul resiko
4.
Ketaatan
Yaitu kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan
perundang-undangan, peraturan kedinasan yang berlaku, pearaturan kedinasan dari
atasan yang berwenang serta sanggup tidak melanggar larangan yang ditentukan.
Bagian-bagian dari ketaatan adalah:
a) Menaati
peraturan kedinasan dari atasannya
b) Menaati
peraturan perundang-undangan yang ada
c) Memberikan
kepada masyarakat layanan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya
d) Menaati
ketentuan jam kerja dan sopan santun
5.
Kejujuran
Yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati dalam melaksanakan
tugas serta kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan
kepadanya. Maka kejujuran dapat dinilai dari keadaan berikut:
a. Melaksanakan
tugas secara ikhlas
b. Tidak
menyalah gunakan wewenangnya
c. Hasil
kerjanya dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
6.
Kerjasama
Yang dimaksud disini adalah kemampuan seorang pegawai untuk bekerja
bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan sehingga
mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Jadi nilai kerja sama
dapat diketahui bila seorang pegawai:
a.
Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada
hubungannya dengan tugas mereka
b.
Mampu menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang
lain yang diyakini besar
c.
Bersedia mengambil keputusan yang diambil secara sah
d.
Bersedia mempertimbangkan usul orang lain
e.
Mampu berkerja bersama-sama orang lain
f.
Menghargai pendapat orang lain
7.
Prakarsa
Inisiatif atau prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil
keputusan, langkah-langkah serta melaksanakannya sesuai dengan tindakan yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
Bagian-bagian dari prakarsa adalah:
a.
Berkemampuan memberi saran kepada atasan
b.
Berusaha mencari tatacara kerja baru yang baik
c.
Tanpa menunggu perintah, berkemauan melaksanakan tugas
8.
Kepemimpinan
Kepemimpinan berarti kemampuan seorang pegawai atau pejabat untuk
meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk
melaksanakan tugas pokok. Jadi kepemimpinan merujuk kepada kemampuan manejerial
dari para pegawai yang memiliki bawahan dan atau memangku jabatan.
Bagian-bagian dari kepemimpinan adalah:
a.
Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan
b.
Berusaha menumpuk dan mengembangkan kerja sama
c.
Mampu mengemukakan pendapatnya dengan jelas
d.
Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan
e.
Memperhatikan nasib dan kemajuan bawahan
f.
Mengambil keputusan cepat dan tepat
g.
Mengetahui kemampuan bawahan
h.
Menguasai bidang tugasnya, bertindak tegas tanpa
memihak, serta memberikan teladan yang baik.
Dari banyak uraian tentang nilai-nilai etika yang ditujukan untuk jajaran
pegawai negeri, sangat terasa bahwa ungkapan-ungkapan yang dipergunakan begitu
formal dan kaku. Uraian-uraian tersebut sebagian besar berisi daftar keharusan
dan larangan tanpa ungkapan mengenai dasar-dasar mengapa suatu tindakan
diharuskan atau dilarang dan tanpa nuansa yang menyentuh nurani.
Demikianlah, kode etik mencoba merumuskan nilai-nilai etis luhur kedalam
bidang tertentu, dalam hal ini pada tugas-tugas administrasi negara. Sudah
barang tentu kode etik sekedar merupakn pedoman betindak. Mengenai
pelaksanaannya dalam perilaku nyata, tergantung kepada niat baik dan sentuhan
moral yang ada dalam diri pegawai atau pejabat sendiri. Namun karena kode etik
dirumuskan untuk penyempurnaan pekerjaan, mencegah hal-hal yang buruk,
dan untuk kepentingan bersama, maka setiap pegawai dan pejabat diharapkan
menaatinya dengan kesadaran yang tulus.
Paham idealisme etik mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia adalah
baik dan suka hal-hal yang baik. Apabila ada orang-orang yang menyimpang dari
kebaikan, itu semata-mata karena itu tidak tahu norma untuk bertindak dengan
baik atau tidak tahu cara-cara bertindak yang menuju arah kebaikan. Yang
diperlukan adalah suatu peringatan dan sentuhan nurani yang terus menerus untuk
menggugah kesadaran moral dan melestarikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
dan interaksi antar individu.
3.4 Faktor-faktor Penyebab
Timbulnya Mal-Administrasi
Mal-administrasi
merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari nilai etika. Secara
“psiko-sosiologis”, suatu tindakan yang menyimpang dari nilai adalah disebabkan
karena bertemunya faktor “niat atau kemauan” dan “kesempatan”. Jika ada niat
untuk melakukan tindakan mal-administrasi, sementara kesempatan tidak ada, maka
tindakan mal-administrasi tadi tidak akan terjadi. Sebaliknya, ada kesempatan
untuk melakukan korupsi, namun pada dirinya tidak ada niat atau kemauan untuk
melakukan mal-administrasi, maka tindakan mal-administrasi juga tidak akan
terjadi.
Dengan
mengacu pada konsep tadi, maka dapat ditemukan dua faktor yang menjadi penyebab
timbulnya tindakan mal-administrasi. Pertama faktor internal yaitu faktor pribadi
orang yang melakukan tindakan mal-administrasi. Kedua, faktor eksternal, yaitu
faktor yang berada di luar diri pribadi orang yang melakukan tindakan
mal-administrasi, bisa, lemahnya peraturan perundangan, lemahnya pelaksanaan
pengawasan, dan lingkungan kerja yang memungkinkan terbukanya kesempatan untuk
melakukan tindakan mal-administrasi
Faktor
Internal
Faktor
Internal berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud suatu
niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang untuk melakukan
tindakan mal-administrasi. Faktor ini disebabkan oleh lemahnya mental
seseorang, dangkalnya agama dan keimanan mereka, sehingga memudahkan mereka
untuk melakukan sesuatu tindakan walaupun sesungguhnya mereka tahu bahwa
tindakan yang akan mereka lakukan itu merupakan suatu tindakan yang tidak baik,
tercela, buruk baik menurut nilai-nilai sosial, maupun menurut ajaran agama
mereka. Namun karena rendahnya sikap mental mereka, dangkalnya keimanan dan
keagamaan mereka, maka manakala ada kesempatan ada niatan untuk melakukan
tindakan mal-administrasi dengan mudahnya mereka lakukan. Faktor Internal
muncul banyak pula dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara lain faktor
kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja, dan lemahnya pengawasan, dan
lain sebagainya. Jika pada diri orang tersebut mempunyai sikap mental yang
tinggi, keimanan dan keagamaan mereka juga tinggi, maka walaupun ada tuntutan
kebutuhan keluarga, kesempatan melakukan selalu ada, lingkungan kerja
memungkinkan, dan pengawasan sangat lemah, maka mereka tidak akan melakukan
tindakan mal-administrsi tadi.
Faktor
Eksternal
Faktor
eksternal adalah faktor yang berada di luar diri orang yang melakukan tindakan
mal-administrasi, bisa berupa, lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan
kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang (kesempatan) untuk melakukan
tindakan korupsi.
Peraturan
perundangan dimana mereka bekerja, merupakan suatu tatanan nilai yang dibuat
untuk diikuti dan dipatuhi oleh para pegawai dalam menjalankan tugas dan
kewajiban yang diberikan kepadanya. Manakala peraturan tadi memberi kelonggaran
bagi pegawainya untuk melakukan tindakan mal-administrasi, karena peraturannya
tidak jelas, sanksi yang diberikan lemah, dan lain sebagainya, maka akan
memberikan peluang ( kesempatan) pegawai untuk melakukan tindakan
mal-administrasi tersebut. Misalnya, walaupun telah ada peraturan perundangan
anti korupsi yaitu UU No.3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan UUNo.11 Tahun 1980 tentang Pidana Suap, namun peraturan
perundangan tersebut tidak efektif untuk mencegah tindakan korupsi. Dalam arti
peraturan perundangan tadi masih belum banyak menjerat para pelaku korupsi. Hal
ini disebabkan karena sulitnya untuk membuktikan tindakan korupsi, sehingga
sulit untuk diproses sampai ke pengadilan. Belum lagi para pelaku korupsi yang
telah menyiasati peraturan Perundang-undangan tadi dengan menggunakan
pendekatan cost and benefit analysis ( analisis untung rugi ) dalam melakukan
tindakan korupsi. Dalam arti antara hukuman yang diberikan dengan hasil korupsi
yang dilakukan ternyata masih menguntungkan ( hasil korupsi lebih besar
daripada tuntutan atau ganjaran hukuman). Bahkan ada mekanisme banding yang
dapat menunda hukuman, bisa melakukan kasasi, grasi, yang bisa jadi prosesnya
cukup lama, sehingga memberi peluang bagi pelaku korupsi untuk menyiasati hasil
korupsinya.
Lemahnya
lembaga pengawasan (control) dalam melaksanakan tugasnya juga merupakan
salah satu penyebab munculnya tindakan mal-administrasi. Kendatipun lembaga
pengawasan baik pengawasan politik,maupun pengawasan fungsional telah dibentuk,
seperti DPR(D), BPK, BPKP, Irjen, Irwilprop, Irwilkab, Irwikod, dan bahkan
waskat, serta wasmas telah dibentuk dan berjalan, namun para pelaku dari
lembaga tersebut masih dengan mudah untuk diatur, masih mau disuap, disogok,
dan sejenisnya, maka lembaga pengawasan ( control ) yang ada juga tidak akan
mampu untuk melakukan pencegahan timbulnya tindakan mal-administrasi yang ada
dalam tubuh birokrasi publik.
Lingkungan
kerja, juga merupakan faktor penting untuk memberi peluang munculnya suatu
tindakan mal-administrasi. Lingkungan dimana kita berada akan mempengaruhi
sifat dan perilaku kita. Bila kita berada pada lingkungan keras, akan membentuk
sifat dan perilaku kita juga cenderung keras. Demikian pula bila kita berada
pada lingkungan agamis, juga akan membentuk sifat dan perilaku kita cenderung
agamis kita. Lingkungan kerja dimana kita bekerja yang menilai bahwa suatu
tindakan yang menyimpang ( korupsi misalnya) di anggap sesuatu yang wajar, maka
akan membentuk dan memberi peluang perilaku yang menyimpang dari etika
administrasi juga. Sebaliknya manakala lingkungan kerja cukup ketat, bahwa
tindakan yang menyimpang (korupsi) dinilai sebagai suatu tindakan yang tidak
baik,buruk, dan tercela juga maka juga akan membentuk sikap, perilaku untuk
tidak korup dan tidak akan memberi peluang munculnya tindakan yang korup.
3.5 Administrasi dan Nilai-Nilai Yudisial Norma Pengawasan
Pembuatan
keputusan merupakan penopang utama kegiatan administrasi. Sebagian besar proses
administrasi berupa serangkaian pemilihan alternatif tindakan atau pengambilan
keputuasn. Waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan keputusan-keputusan
tersebut seringkali sangat sempit karena permasalahan yang ada mebutuhkan
penaganan segera. Sementara itu pertimbangan efesiensi terkadang tidak
memungkinkan bagi para pejabat pemerintah untuk berlama-lama memikirkan akibat
dari suatu keputusan atau mencari landasan legalitas dari kebijakan-kebijakan
yang dibuatnya. Karena itulah para pejabat pemerintah dituntut untuk mampu
menjawab persoalan-persoalan secara pragmatis.
Untuk
membuat keputusan haruslah dilaksanakan dengan hasil pertimbangan yang baik dan
tidak merugikan kedua belah sisi, baik Pemerintah maupun Masyarakat. Karena
hasil dari keputusan tidak jarang membawa keributan ataupun demo-demo dari
kalangan masyarakat yang tidak terima dengan keputusan dari pemerintah
tersebut. Sebagai contoh kenaikan harga bahan bakar minyak atau ditariknya
subsidi oleh pemerintah yang berdampak pada kenaikan harga barang dipasaran.
Pembuatan
keputusan merupakan penopang utama kegiatan administrasi. Waktu yang tersedia
untuk mempertimbangkan keputusan-keputusan tersebut seringkali sangat sempit
karena permasalahan yang ada membutuhkan penanganan segera. Pertimbangan lain
untuk mengambil keputusan-keputusan pragmatis ialah kenyataan bahwa
rumusan-rumusan legal yang ada acapkali tidak mampu menjawab situasi
permasalahan yang tengah dihadapi.
Perkembangan
sistem ketatanegaraan diseluruh dunia selama setengah abad terakhir menunjukan
meluasnya pengakuan atas hak-hak rakyat. Pernyataan-pernyataan tentang hak
asasi itu antara lain meliputi kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, hak
hidup dan hak milik, serta hak atas perlindungan yang sama. Ada dua manfaat
yang dapat ditarik dari keterlibatan lembaga-lembaga peradilan tersebut.
Pertama tentu saja adalah terlindunginya kepentingan-kepentingan rakyat,
terutama pihak warga Negara yang kedudukannya lemah. Kedua adalah manfaat yang
diperoleh dari reformasi yang berkesinambungan atas tata kerja dalam
institusi-institusi public serta cara-cara dalam pengambilan kebijakan oleh
aparat-aparatnya. Kemudian perkembangan signifikan yang ke tiga ialah ekspansi
tanggung jawab legal bagi administrator publik.
Hak-hak
individu konstitusional yang seharusnya diperhatikan dan diakui oleh aparatur
pemerintah justru dilanggar, dan tanggung jawab administrator public terhadap
kesejahteraan umum menjadi luntur. Maka dalam rangka menciptakan sistem
administrasi yang tertib dan bersih kerja sama antara lembaga-lembaga kehakiman
dengan lembaga-lembaga administratif sangat penting peranannya. Beberapa model
dapat diajukan untuk melihat kemungkinan penerapannya dimasa mendatang:
Penguasaan (coping): Ketegangan
antara kekuasaan kehakiman dan kekuasaan administrative mungkin tan pernah
berakhir.
Konvergensi: Mengasumsikan bahwa
interaksi antara aparat kehakiman dan administrator public akan menghasilkan
harmoni.
Kemunduran judicial (judicial
withdrawal): Sebagian kritikus, akademisi dan praktisi tetap mengecam campur
tangan atau intervensi yang berlebihan para jaksa dan hakim dalam administrasi
Negara.
Perluasan hak (expanding rights):
Asumsi yang dipakai ialah bahwa kemungkinan jangka panjang untuk memperkuat dan
memperluas hak-hak asai individual akan terus bertambah
Kultur administrative baru (new
administrative cultur): Kelima model interaksi masing-masing punya keunggulan
dan kelemahan, dan kesemuanya punya peluang untuk diterapkan atau dikembangkan.
Untuk
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan administrasi Negara secara judicial
pemerintah bersama-sama dewan perwakilan telah mengesahkan undang-undang PTUN.
Untuk menciptakan system administrasi pemerintahan yang tertif, mencegah
kebocoran uang Negara, serta menjamin efektifitas dan efisiensi,
lembaga-lembaga pemerintah harus memiliki pemeriksa yang berpotensi dan
berkualitas tinggi. Dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, aparat juga harus
memiliki sikap batin tertentu. Diantara kualitas batin tersebut adalah sikap
sanksi (suspicious mind), ingin tahu lebih banyak (inquisitive mind), logis dan
analitis (logical and analytical mind), dan akurat (accurate). Melalui
Keputusan pemerintah No. 67 tahun 1980, misalnya telah diatur tentang kedudukan
Badan Pertimbangan Kepegawaian bagi instansi-instasi pemerintah.
3.6 Kearifan Dalam Kebijakan
Perkembangan
konstelasi politik dan ekonomi di Indonesia selama beberapa dasawarsa terakhir
menampakan tiga kecenderungan utama. Pertama, meningkatnya kemakmuran dengan
semakin terpenuhinya kebutuhan ekonomi. Kedua, meluasnya kekuasaan birokrasi
pada setiap jenjang administrasi pemerintah. Dan yang ketiga, meningkatnya
kekuasaan politis peran para eksekutif berarti meningkat pula peranan birokrat
dan administratior dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang menyangkut
masyarakat luas.
Pejabat yang
arif menurut Kumorotomo adalah pejabat yang mampu menjaga supaya
keputusan-keputusannya diterima oleh sebagian besar dengan landasan kebenaran
yang hakiki. Tanggung jawab seorang pejabat pemerintah dengan demikian bukan
hanya kepada organisasi yang dikelolanya atau kepada atasannya saja, tetapi
juga kepada warga negara yang secara langsung ataupun tidak langsung terkena
kebijakan yang diambilnya.
Kearifan
dalam pengambilan kebijakan mutlak diperlukan, mengingat dewasa ini terdapat
kecenderungan meningkatnya peran pejabat publik atau administrator pemerintahan
dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Disinilah
arti penting kearifan, yang merupakan landasan etis bagi para aparatur
pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat
dan kemajuan bangsa.
Konsep
kearifan menjadi bahan pertimbangan dalam melaksanakan penempatan atau mutasi
sehingga akan meminimalisir timbulnya konflik yang berkepanjangan dan
ketidaksepahaman, untuk bisa menjalankan proses pemerintahan yang baik dalam
masa transisi dari sentralistik ke desentralisasi tidak semua kemauan Pejabat
Publik langsung diterapkan tetapi perlu ada perenungan dan pertimbangan
kearifan sehingga pemerintahan akan berjalan dengan baik.
Dalam
membuat kebijakan, seorang pejabat dapat menggunakan interpretasinya terhadap
gagasan tertentu, individu atau kelompok secara positif maupun negatif. Untuk
menerapkan kekuasaan secara benar, mengelola sumber daya negara dengan tanggung
jawab, menentukan alternatif keputusan secara objektif, dan menerapkan prosedur
dengan baik, seorang pejabat harus memiliki kualitas pribadi yang prima. Bailey
menguraikan tiga kualitas yang diperlukan bagi seorang pembuat kebijakan, yaitu
sebagai berikut:
Optimisme
Sifat ini
hendaknya tidak ditafsirkan sebagai kesenangan untuk menganggap enteng semua
masalah, tetapi suatu kecenderungan untuk berasumsi tentang kemungkinan untuk
mendapatkan hasil-hasil yang positif. Ia mengandung keyakinan bahwa peluang
untuk memecahkan persoalan yang selalu ada.
Keberanian
(Courage)
Sifat ini
memerlukan kekuatan pribadi dan komitmen yang benar. Pembuat kebijakan harus
berani menolak tekanan-tekanan yang tidak sah dari para politisi, pengaruh
kelompok-kelompok kepentingan yang kuat, atau intimidasi dari para pakar dan
orang-orang yang mengandalkan favoritisme.
Keadilan
Yang Berwatak Kemurahan Hati
Bailey
menggambarkan sifat ini sebagai kualitas moral yang paling penting bagi pejabat
publik. Sifat ini menunjukkan kemampuan untuk menyeimbangkan komitmen atas
orang atau kelompok sasaran dengan perlakuan baku yang sama serta suatu
kepekaan atas perbedaan individual. Oleh karena itu, kearifan seorang pemimpin
sangat dibutuhkan untuk menjadi perumus kebijakan yang baik. Kepekaan dan
empati terhadap karena bagaimanapun juga pejabat publik harus melayani manusia,
yang tentunya punya martabat, harga diri dan perasaan. Dalam melayani
masyarakat umum, yang perlu selalu diperhatikan ialah ketentuan mengenai
keadilan prosedural. Telah dikemukakan bahwa pelaksanaan keadilan prosedural.
Keadilan proseduran mempersoalkan akses dan perlakuan (access and treatment).
Tindakan
manusia merupakan hasil dari pilihan manusia. Pilihan-pilihan keputusan dibuat
atas nama kehendak individu maupun kolektif dengan berlandaskan harapan atas
masa depan dan perkiraan atas konsekuensi dan tindakan yang dilakukan sekarang.
Namun untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat seorang pejabat harus pula
memiliki kapasitas intelektual yang memadai. Teori peilihan melihat pembuatan
keputusan sebagai suatu tindakan yang disengaja yang berdasarkan empat hal
yaitu:
Pengetahuan tentang alternatif-alternatif tindakan
Pembuatan
keputusan harus memahami sejumlah alternatif untuk bertindak.
Alternatif-alternatif tersebut dirumuskan beradasarkan situasi dan dipahami
sebagai sesuatu yang tidak mendua atau tidak menagndung ketaksaan
(unam-biguosly).
Pengetahuan tentang konsekuensi
Pembuatan
keputusan memahami konsekuensi-konsekuensi dari tindakan-tindakan alternatif,
atau setidak-tidaknya memiliki pegangan atas probabilitas keberhasilan atau
kegagalan tindakan tersebut.
Pengaturan preferensi yang konsisten
Pembuatan
keputusan memiliki fungsi-fungsi objektif yang memungkinkan
kensekuensi-konsekuensi dari alternatif tindakan dapat dibandingkan dengan
nilai-nilai subjektif mereka.
Aturan
keputusan
Para pembuat
keputusan harus memakai aturan-aturan untuk memilih sebuah alternatif tindakan
berdasarkan konsekuensi dan pereferensi mereka. Dalam model pembuatan keputusan
yang sempurna diasumsikan bahwa pembuat keputusan mengetahui setiap alternatif
dari suatu keputusan, memahami masing-masing konsekuensinya, memiliki subjektif
yang utuh tentang konsekuensi-konsekuensi tersebut, dan pemilihan keputusan
dilakukan dengan menyeleksi alternatif yang mengandung nilai harapan tertinggi.
Para pejabat
pembuat kebijakan hendaknya memiliki kemampuan untuk belajar dari kesalahan
yang pernah dibuat dan melihat setiap permasalahan secara serius. Kearifan juga
mengandungarti bahwa pembuat keputusan tidak bertindak gegabah dan menganggap
ringan suatu persoalan.
Kearifan
dalam mengambil kebijakan publik ditentukan pula oleh kesediaan aparat untuk
tidak begitu saja mempercayai informasi yang datang dari satu pihak. Setiap
persoalan, lebih-lebih yang menyangkut kepentingan masyarakat, perlu ditelusuri
secara tuntas dengan segala konsekuensinya harus diantisipasi sebelum keputusan
dijatuhkan. Pejabat hendaknya tidak berpegang pada laporan-laporan diatas
kertas yang diberikan oleh bawahan. Dia perlu melihat tanggapan dari
lembaga-lembaga yang lain, merujuk pada peraturan hukum yang ada, melihat
pemberitaan pers tentang masalah yang bersangkutan, mencermati keluhan-keluhan
warga masyarakat melalui rubrik-rubrik pembaca di surat kabar atau
pengaduan-pengaduan langsung, dan akhirnya mengambil keputusan berdasarkan
wawasan manejerial yang holistik
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Etika
administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas
kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas
pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya.
Pemerintah
pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk
melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Administrasi negara sebagai lembaga negara yang mengemban misi
pemenuhan kepentingan publik dituntut bertanggung jawab terhadap publik
yang dilayaninya.
Asas Asas Umum Birokrasi Pemerintahan yang Baik mengandung beberapa prinsip
yaitu: Prinsip Demokrasi, Keadilan Sosial dan Pemerataan, Mengusahakan
Kesejahteraan Umum, Mewujudkan Negara Hukum, Dinamika dan
Efisiensi kode etik bagi orang-orang yang
bekerja dalam tugas-tugas administrasi negara barangkali membawa masalah
tentang arti dari kode etik itu sendiri mengingat bahwa kode etik biasanya
dikaitkan dengan suatu proses khusus. Akan tetapi seperti yang telah diuraikan
kedudukan etika administrasi negara berada di antara etika profesi dan etika
politik sehingga tugas-tugas administrasi negara tetap memerlukan perumusan
kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman bertindak bagi segenap aparat
politik. Kode etik dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi-sanki atau
hukuman dari pihak luar, setiap orang tetap menaatinya. Berikut ini diuraikan
kedelapan unsur penilaian langsung pekerjaan pemerintah:
Kesetiaan,
Prestasi merja, Tanggung jawab, Ketaatan, Kerja sama, Kejujuran, Prakarsa,
kepemimpinan.
Mal-administrasi
merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari nilai etika. suatu tindakan yang
menyimpang dari nilai adalah disebabkan karena bertemunya faktor “niat atau
kemauan” dan “kesempatan”. Secara konsep ada dua faktor terjadinya
mal-administrasi yaitu: faktor internal dan internal.
4.2 Saran
1. Diperlukan
kesadaran dan etika baik dari pribadi masing-masing dalam menjalankan tugas
guna terciptanya pemerintahan yang bersih
2. Perlunya
pemahaman nilai-nilai etika
3. perlunya
penanaman prinsip-prinsip etika sistem administrasi negara.
4.perlunya
sosialisasi kode etik terhadap setiap pegawai untuk meminimkan penyimpangan.
5. perlunya
sanksi tegas terhadap orang yang
melanggar kode etik tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Kumorotomo, Wahyudi. Etika Administrasi Negara. 2013. Jakarta:
Rajawali Per
Safie, inu kencana. 2011. Etika pemerintahan. Jakarta: rineka
cipta
Komentar
Posting Komentar